Pengacara Raymond Simamora Tabrak Pemuda Lagi Duduk-duduk, AKP Laorens: Ada Unsur Kesengajaan

 

Tapi motor Raymond ternyata tancap gas dan langsung menabrak para korban. Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Beruntung tiga lainnya tidak cidera. 

 

Tidak terima ditabrak, korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi Badung melaporkannya ke Polres Badung. 

 

Lima bulan diselidiki, tersangka Raymond yang tinggal di Jalan Raya Tunon Perum Kodam Buduk Blok G, No 8 Buduk, Desa Buduk Mengwi Badung itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Senin (7/9/2020). 

 

"Dia (pengacara) kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan atau karena salahnya menyebabkan orang luka (sedemikian rupa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP," tegas AKP Laorens, Selasa (8/9/2020). (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top