https://www.traditionrolex.com/27 Pencuri Sesari di Pura Pasek Pundukdawa Tertangkap, Kaki Remuk, Beraksi Sejak 2020 Hasil untuk Beli Tanah - FAJAR BALI
 

Pencuri Sesari di Pura Pasek Pundukdawa Tertangkap, Kaki Remuk, Beraksi Sejak 2020 Hasil untuk Beli Tanah

(Last Updated On: 17/04/2022)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Misteri sering raibnya uang dalam kotak sesari di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung akhirnya terjawab. Menyusul tertanggapnya I Nengah Mustika (45) asal Dusun Pangi, Desa Pikat, Dawan, Klungkung, Rabu (5/5/2021).


Pria yang berdomisi di Jalan Gatsu IID3/2, Lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaje, Denpasar Utara tersebut tertangkap basah saat berupaya membongkar kotak sesari di pura tersebut. Tak main-main, perbuatannya sudah dilakukan sejak Bulan Desember 2020 lalu, dan hasilnya dipergunakan untuk membeli tanah.

Kapolres Klungkung, AKBP Bima Arya Viyasa mengungkap, terbongkarnya aksi pelaku, I Nengah Mustika berawal dari temuan Gede Arya Subawa (49) asal Dusun Pundukdawa, Ketut Arsa Winarta (37) dan Nengah Sadia (45) saat melakukan pakemitan pada Selasa (4/5/2021). Pakemitan tersebut memang secara rutin dilakukan, mengingat uang di dalam kotak sesari sering kali hilang secara misterius.

Baca Juga :
Diseret ke Pengadilan, WN Perancis Pemilik Sabu dan 3 Pucuk Senpi serta Amunisi Terancam Hukuman Mati
Antisipasi Mudik, Polres Karangasem Bangun Pos Penyekatan

Keesokan harinya, jelang waktu pakemitan usai yakni pukul 05.00 Wita, pada saat Gede Arya dan rekan-rekannya berada di utama mandala pura, tiba-tiba mereka melihat ada orang mencurigakan yang sedang berusaha membuka kotak sesari dengan cara merusak kunci.

“Pelapor (Gede Arya) bersama-sama dengan para saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang kemudian memberikan informasi kejadian tersebut ke Bhabinkatibmas Desa Pesinggahan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa setelah dipergoki hendak mencuri, pelaku sempat dihakimi massa. Hingga menyebabkan kaki kiri pelaku remuk. 

“Saat diciduk, petugas berhasilan mengamankan barang bukti uang Rp 2.840.000, sepeda motor pelaku Honda PCX DK 2516 ABU, dan juga kunci-kunci serta alat (batang pales) yang dipakai beroprasi,” imbuhnya.

Hal yang paling mengejutkan, saat diintrogasi pelaku mengaku, ini bukanlah aksi mencuri uang dalam kotak sesari yang pertama baginya. Tetapi sejak bulan Desember 2020 lalu, ia sudah berulang kali mencuri di lokasi tersebut. Bahkan hasil curiannya sampai bisa dipergunakan untuk membeli tanah.

“Pelaku sudah beraksi sejak Desember 2020, kerugian sekitar Rp150 Juta. saat ditangkap dia sendirian, pengakuannya tidak punya pekerjaan tetap dan uang hasil curian digunakan untuk membeli tanah,” lanjut Kapolres seraya mengatakan pelaku belum bisa dimintai keterangan yang mendetail karena masih kesakitan. 

Saat ini pelaku sudah diamankan jajaran Polres Klungkung dan dirujuk ke RSUD Klungkung untuk mendapat perawatan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasar 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Badung Siapkan Skema Sambut Pembukaan Pariwisata untuk Wisman

Kam Mei 6 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Dalam upaya menyambut dibukanya pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada bulan Juli nanti, Pemerintah Kabupaten Badung mengefektifkan dan membuat skema yang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya