ABIANSEMAL -fajarbali.com
Tersangka Dewa Agus Putra Yasa (29) saat menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengaku baru pertama kali membuat uang palsu (upal). Rencananya dia akan memalsukan uang dollar tapi gagal.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, tersangka Dewa Agus Putra Yasa sudah ditahan dan diperiksa. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti.
Diantaranya, 2 buah printer, 1 buah gunting, uang tunai Rp.5.750 juta terdiri dari 46 lembar pecahan seratus ribu dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Sedangkan uang asli disita sebanyak Rp 800.000.
Diterangkannya, saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Raya Sapat Tegalalang Gianyar, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 18.00 Wita, pihaknya juga menemukan beberapa mata uang asing. Yakni, 2 lembar uang dolar palsu US dan selembar uang dolar Hongaria pecahan 1000 Dolar.
Uang asing tersebut sedianya akan digunakan untuk mencetak uang dollar palsu, tapi gagal. “Ya, tersangka mengaku bisa mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu. Tapi untuk membuat uang palsu dalam bentuk dollar dia gagal,” ungkap perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini.
Mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumut itu menerangkan, sukses mencetak upal sebanyak Rp 5.750 juta, tersangka Dewa Agus mengedarkanya di beberapa toko di wilayah Petulu, Mas, Blahbatuh Gianyar. “Selebihnya dia membeli rokok, bensin dan kebutuhan lainnya, tegasnya.
Terakhir Dewa Agus ditangkap saat membeli sebuah handphone dari korbannya Putu Novi Widuantara asal Banjar Dinas Belamban Desa Petiga, Marga Tabanan, 27 April lalu. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 36, 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 dan 245 KUHP ancaman di atas 7 tahun penjara. (hen)