https://www.traditionrolex.com/27 Penambangan Batu Padas Buungan Distop - FAJAR BALI
 

Penambangan Batu Padas Buungan Distop

(Last Updated On: 22/04/2018)

BANGLI-fajarbali.com | Penambangan batu padas di Sungai Sangsang, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli dihentikan, karena terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Meski demikian penambangnya hanya diberi peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup, tidak diproses hukum seperti diungkapkan Sekdis Pol PP Bangli saat sidak ke lokasi penambangan, 10/4 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, ketika ditanya soal langkah yang diambil berkaitan penambangan di Sungai Sangsang, Minggu (22/4/2018) pihaknya mengaku telah memanggil melalui surat kepada dua penambang, yakni Jero Mangku Restu (asal Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Bangli) dan satu lagi Ibu Sulastri asal Dusun Buungan, Desa Tiga, Susut, Kamis (12/4) lalu.

“Kami sudah panggil mereka keduanya ke Dinas Lingkungan Hidup, mereka kami peringatkan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan”, ujar Yudi Sutha. Untuk sementara mereka diberikan peringatan, tetapi pihaknya tidak bakal memberikan toleransi lagi, bila kembali melakukan penambangan.

“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan ternyata saudara masih tetap melakukan penggalian tebing/kegiatan pertambangan tanpa ijin, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan sungai Sangsan. Melalui surat ini kami menyampaikan peringatan agar saudara menghentikan kegitan pertambangan tanpa izin. Sebagai informasi sesuai dengan Undang-Undang No.32tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup salah satu pasalnya menyebutkan seseorang yang melakukan usaha dan atau kegiatan penambangan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana paling sedikit satu tahun dan paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar” demikian isi surat peringatan yang teralamat kepada kedua penambang tersebut.Kadis Lingkungan Hidup mengatakan bila kembali melakukan penambangan, pihaknya tidak bakal memberi toleransi lagi, tetapi diambil tindakan (proses hukum).

Sebelumnya saat Tim turun ke lokasi, Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Gede Surya Darma mengaku bakal menindak atau memproses hukum mereka.”Kami bakal ambil tindakan sampai ke persidangan”, ujarnya.

Saat itu alat-alat kerja penambangan diberondong ke Kantor Pol PP. Namun kemudian ketika ditanya tindaaklanjutnya dia mengatakan kalau penambang telah dilakukan pemanggilan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat. (sum)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karangasem

Ming Apr 22 , 2018
Dibaca: 5 (Last Updated On: 22/04/2018)AMLAPURA-fajarbali.com | Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri mengukuhkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Karangasem. Pengukuhan pengurus Karang Taruna dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Hari Kartini, Sabtu (21/4/2018).   Save as PDF

Berita Lainnya