"Sanksinya mulai dari administrasi, penghentian kegiatan, penutupan usaha, hingga pencabutan izin dan pembongkaran," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada meminta agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap penambang liar yang menjamur di eks galian C. Menurutnya, Klungkung sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait aktivitas di eks galian C. Yang mana di dalam Perbup tersebut jelas disebutkan, bahwa di kawasan eks galian C tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan. Lantaran dinilai membahayakan masyarakat sekitar.
"Kepada para penambang saya harapkan berhenti. tegas Pjs Bupati beberapa waktu lalu.
Para penambang liar ini meraup keuntungan dari material pasir yang berasal dari aliran lahar hujan saat Gunung Agung erupsi. Satu truk pasir dijual dengan kisaran harga Rp 1,5 hingga 1,7 juta. Ironisnya, penambang bukanlah warga lokal. Melainkan para pendatang yang sengaja datang untuk menggali luapan material pasir di Sungai Unda. (dia)










