https://www.traditionrolex.com/27 Pemprov Bali Siapkan 35 Tempat Karantina Wisatawan - FAJAR BALI
 

Pemprov Bali Siapkan 35 Tempat Karantina Wisatawan

(Last Updated On: 05/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah berencana akan membuka penerbangan internasional di Bandara Internasional pada tanggal 14 Oktober mendatang mendapat respon positif dari banyak kalangan. Meskipun nantinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali Ketut Suarjaya menyatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat bahwa untuk masuk ke Bali harus melakukan karantina selama 8 hari di Hotel usai melakukan tes swab. Karantina tersebut menggunakan biaya sendiri.

“Ada tempat karantina di hotel, jadi mereka yang datang kan di swab di bandara, lalu mereka dibawa ke hotel tempat karantina selama 8 hari,” ujarnya, Selasa (05/10).

Selain itu, pada hari ketujuh karantina, akan dilakukan tes swab ulang terhadap para wisatawan yang datang ke Bali. Jika nantinya, hasilnya negatif maka wisatawan diperbolehkan keluar dari lokasi karantina.

Namun, apabila hasilnya positif maka yang bersangkutan akan terus melanjutkan karantina tersebut. “Setelah itu kalau sudah 8 hari, hari ke 7 dia harus akan di swab ulang, kalau yang negatif di hari ke-8 dia sudah boleh keluar karantina,” jelasnya.

Suarjaya mengatakan, saat ini Pemprov Bali sudah menyiapkan 35 Hotel yang akan dijadikan sebagai lokasi karantina. Dan wisatawan dibebaskan untuk memilih lokasi karantina. “Sudah ditetapkan, ada 35 hotel yang kita pakai, nanti silahkan wisman-nya pilih di ke-35 itu,” akunya.

Disamping itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh wisatawan sebelum masuk ke Bali. Seperti asuransi kesehatan, asuransi Covid, telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, dan telah melakukan PCR dengan hasil negatif. “Dia harus punya asuransi kesehatan, asuransi Covid selama di Indonesia, harus punya asuransi, dan vaksinasi dua kali, PCR negatif,” tandasnya.

Begitu juga dengan aplikasi PeduliLindungi, setiap wisatawan juga harus menginstal aplikasi tersebut. Mereka juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC (Electronic Health Alert Card). Seperti diketahui, e-HAC adalah aplikasi yang berfungsi untuk melakukan verifikasi penumpang selama bepergian.

Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat untuk mengisi data di aplikasi e-HAC sebagai upaya untuk mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk (Bandara, Pelabuhan, dan Pos Perbatasan Daratan).

Mengutip Panduan Pengguna Aplikasi e-HAC, eHAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Untuk diketahui, sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk menjawab tantangan di era digital.  (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terbukti Menipu Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara 

Sel Okt 5 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 05/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Wirawan alias Tommie Liem berkahir sudah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/10/2021) setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.   Save as PDF

Berita Lainnya