Sehingga, jika satu keluarga tidak memiliki purusa, maka tanah tersebut akan kembali dikelola oleh pihak Desa Adat Buleleng. Selain itu, Sutrisna menekankan kepada warga agar tidak menyewakan, menggadaikan, maupun menjual tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya tersebut.
"Tidak boleh dipindah tangankan kepada orang yang tidak sesuai dengan tatanan struktur silsilah keluarga yang dimiliki,” tegasnya.
Sebanyak 72 sertifikat tanah tersebut kata Sutrisna memang hak milik Desa Adat Buleleng, namun warga diberikan sertifikat hak komunal dengan atas nama kepala keluarga. Terkait nilai ayahan maupun punianya, ke depannya Sutrisna akan menggelar paruman atau rapat adat dengan warga untuk membahas hal itu. W - 008










