https://www.traditionrolex.com/27 Pemkot Denpasar Terima Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit Sanur Dari BPN - FAJAR BALI
 

Pemkot Denpasar Terima Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit Sanur Dari BPN

(Last Updated On: 29/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah melalui tahapan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi mengantongi Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit yang berlokasi di Jalan Matahari Terbit, Sanur. Sertifikat itu  diserahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN)  Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra, diterima Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara, disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali,  Rudi Rubijaya, Jumat (29/5/2020) di Kantor BPN Kota Denpasar.

 

Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan Pelabuhan Sanur yang dilatarbelakangi hasil dari Musrenbangdes Tahun 2011 yang mengusulkan agar dibuatkan Pelabuhan laut,  yang mana Pelabuhan yang saat ini berlokasi di Belakang Hotel Bali Beach Sanur menuju Nusa Penida dipandang kurang layak karena belum maksimalnya aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang pelayaran, demikian disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Denpasar, Komang Audi Brawijaya saat dikomfirmasi disela-sela kegiatan.

Pembangunan Pelabuhan dimaksud yang akan berfungsi sebagai Pelabuhan pengumpan lokal yang merupakan prioritas dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut RI untuk mendukung pemulihan dan peningkatan sektor ekonomi dan sektor pariwisata setelah selesainya wabah covid 19, sehingga perlu dilakukan percepatan proses administrasi hibah lahan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Setelah Sertifikat ini dikantongi oleh Pemkot Denpasar yang merupakan tanah milik Pemkot Denpasar, lahan akan dihibahkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah. dan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan Pelabuhan ini, Pemkot Denpasar telah mengajukan anggaran kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, sebagai persyaratan disetujuinya anggaran APBN tersebut. “Jadi lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Pelabuhan harus dihibahkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dan nantinya setelah selesai pembangunan Pelabuhan akan dihibahkan kembali lahan termasuk bangunan kepada Pemkot Denpasar”, ungkap Audi Brawijaya.

Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)  Kota Denpasar karena sudah membantu mempercepat persetifikatan terrhadap lahan dan telah menerbitkan sertifikat dengan hak pakai nomor 00021 dengan luas 5.180 m2 dan sertifikat hak pakai nomor 00022 dengan luas 2.280 m2 dan selanjutnya akan dilakukan mekanisme pelaksanaan hibah kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan mekanisme tata cara hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cegah Penularan Covid-19 Di Pasar, Edukasi Harus Gencar Dilakukan

Sel Jun 16 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 29/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kasus positif Covid-19 yang sudah menyebar di pasar tradisional memunculkan kecemasan akan sulitnya penanggulangan. Edukasi menjadi poin penting yang harus diberikan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.    Save as PDF

Berita Lainnya