Pemkot Denpasar Konsisten Lestarikan Bahasa Bali

(Last Updated On: 30/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com |Kini, DPRD Bali tengah melaksanakan revisi Perda No. 3 Tahun 1992 yang mengatur tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Dengan demikian, upaya ini merupakan gayung bersambut antara Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali dalam hal pelestarian dan pengembangan warisan kebudayaan Bali. 



Sekda Kota Denpasa AAN Rai Iswara, menjelaskan, Pemkot Denpasar dalam pengembangan pembangunan salah satunya bersandar pada kebudayaan yang salah satu unsurnya yakni kesenian dan bahasa. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu, sehingga untuk melestarikanya diperlukan pijakan hukum yang jelas. “Bahasa Bali itu bahasa ibu atau bahasa pergaulan yang sering digunakan oleh masyarakat Bali, sehingga wajib untuk dilestarikan,” ujar Rai Iswara, Selasa (30/1/2018).

Pemkot Denpasar, lanjutnya, sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali telah melaksanakan upaya pelestarian Bahasa Bali seperti halnya dengan mewajibkan pemasangan plang nama jalan, nama instansi pemerintahan, dan fasilitas umum dengan bahasa latin dan aksara Bali.



“Pemkot Denpasar sudah melaksanakan beberapa kebijakan tentang pelestarian Bahasa Bali seperti plang nama jalan, nama instansi pemerintahan dan fasilitas umum lainya,” jelas Rai Iswara.
Keseriusan Pemkot Denpasar dalam melestarikan Bahasa Bali terus digencarkan. Terbukti pada tahun 2016 lalu Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar nomor 434/1419/BKPP/2016 yang menghimbau instansi, kantor lembaga baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Bali saat hari Rabu, Rerahinan Purnama dan Rerahinan Tilem. “Jadi di tahun 2016 lalu Pemkot sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan bahasa Bali, bahkan saat sidang Paripurna yang bertepatan dengan hari Rabu pun penggunaan bahasa Bali tetap diterapkan,” papar Rai Iswara, sembari menambahkan, Pemkot Denpasar mendukung adanya upaya Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk memaksimalkan pelestarian Bahasa Bali melalui revisi Perda NO. 3 Tahun 1992.

“Jadi ini seperti gayung bersambut, dan Pemkot Denpasar telah melaksanakannya lebih dulu, nantinya kalau sudah selesai tinggal disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandas Rai Iswara. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HUT Emas, SMP PGRI 6 Denpasar Menuju Sekolah Bertaraf Internasional

Sel Jan 30 , 2018
Dibaca: 4 (Last Updated On: 30/01/2018)DENPASAR,fajarbali.com | SMP PGRI 6 (Spegsix) Denpasar memasuki usia 50 tahun atau disebut ulang tahun ‘emas’, Selasa (30/1/2018. Kepala Spegsix Drs. I Ketut Antara menegaskan, momentum ini dijadikan landasan untuk membawa Spegsix menjadi sekolah bertaraf internasional, baik dari segi kedisiplinan, dan prestasi akademik/non akademik.  Save […]

Berita Lainnya