SE tersebut berisi petunjuk pelaksanaan pelaksanaan rangkaian upacara menyambut Hari Raya Nyepi 25 Maret 2020 mendatang. Salah satunya disebutkan untuk pengarakan ogoh-ogoh terkait pelaksanaan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 pada tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA. Pawai Ogoh-ogoh sendiri diimbau hanya dilaksanakan di wewidangan Banjar Adat setempat dan menjadi tanggung jawab Bandesa Adat setempat. "Sebagai pimpinan daerah, kami sarankan umat Hindu dalam melaksanakan melasti dan tawur kesanga, mari batasi jumlah warga yang terlibat tanpa mengurangi makna dan khidmat beribadah. Ini adalah bentuk kepedulian kami," saran Bupati Mas Sumatri sembari mengaku sudah melakukan upaya niskala (nangluk merana) dan sekala (penyemprotan disinfektan) di wilayahnya.
Di tengah ancaman Covid-19, dirinya mengajak masyarakat tetap berpikir positif, sehingga bisa memetik hikmah dari setiap peristiwa. "Kejadian ini menyebabkan siswa belajar dari rumah, karyawan juga kerja dari rumah, momentum kita mendekatkan diri dengan keluarga yang selama ini punya kesibukan masing-masing. Tetaplah produktif dari rumah," pintanya.
Khusus untuk imbauan pengarakan ogoh-ogoh hanya di seputar wilayah banjar adat, Mas Sumatri menyadari psikis generasi muda. Namun ia kembali mengingatkan imbauan ini dikeluarkan oleh pemerintah demi keselamatan bersama. "Ogoh-ogoh adalah hasil kreativitas anak muda (STT) yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari untuk pawai, tapi mau bagaimana lagi, gelaja alam tidak bisa ditebak. Saya yakin STT di Karangasem dapat menerima dan mengikuti arahan dengan baik,"pungkasnya. (bud).










