Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara

ilustrasi-hakim-Gitk8_copy_800x494
Ilustrasi sidang

DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerinrah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya sampai juga persidangan usai beberapa kali mediasi tidak membuahkan hasil.

Sidang pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 masuk pada agenda jawaban dari pihak tergugat (Pemkab Badung) yang dikuasakan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas gugatan pihak penggugat. Dalam jawaban disampaikan melalui e court (online) yang intinya Pemkab Badung menolak semua isi gugatan penggugat.

Dalam surat jawaban yang ditandatangani Nusirwan Syahrul selaku ketua tim JPN menyebut, bahwa tergugat menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya karena perjanjian kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.

Selain itu, Bali Towerindo dalam gugatan juga mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS 2007. Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dari perusahaan lain yang sudah berdiri sebelum perjanjian diteken 2007 lalu.

Terkait ini, pihak tergugat menjawab bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan penertiban atau pembongkaran tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian yang dibuat pada 2007.

Alasanya, jika penertiban atau pembongkaran tower lain dilakukan, maka Pemkab Badung telah melanggar Undang-Undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2025).

BACA JUGA:  Diskarmat Badung Gelar Pembentukan dan Pembinaan Relawan Kebakaran

Dengan jawaban tersebut, Pemkab Badung dibawah pemerintahan Bipati I Wayan Adi Arnawa, S.H., mengisyaratkan, tidak menghendaki adanya monopoli bisnis, terutama dalam pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.

Diberitakan sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung dengan gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Bali Tower menggugat Pemkab Badung hingga Rp3,3 triliun.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Ia menyebut Pemkab Badung perlu mengevaluasi kerja sama ini agar tak masuk dalam monopoli bisnis menara.

Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung.

"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.

Ini seharusnya Pemda Badung tidak boleh meneruskan perjanjian tersebut karena BTS sudah menikmati harga monopoli penyewaan tower kepada para operator. Jika kerja sama monopoli terus berlanjut Pemkab Badung bisa mendapatkan masah hukum serta akan digugat oleh perusahaan tower lain.

BACA JUGA:  Pembunuhan di Homestay, Pelaku Diduga Orang Kelima yang Antri di Kamar Korban

Diberitakan pula, sebulumnya Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara secara tegas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Badung untuk segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua penyedia layanan (provider). Ia menyebut Pemkab Badung perlu mengevaluasi kerja sama ini agar tak masuk dalam monopoli bisnis menara.

Permintaan ini muncul bersamaan dengan sorotan tajam DPRD terhadap gugatan perdana senilai fantastis, mencapai Rp 3,3 triliun oleh Bali Tower kepada Pemkab Badung.

"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," ujar Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top