Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang PPKM Mikro

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret mendatang.

Perpanjangan itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menjelaskan, surat tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 19 Februari lalu. Dimana di Bali ada empat daerah yang menjadi fokusnya yakni Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Kota Denpasar.

"Perpanjangan PPKM Mikro ini terdapat penekanan tiga hal. Yaitu supaya dapat menekan penambahan kasus positif Covid-19 menekan angka kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan kasus Covid-19," ujar Made Rentin, Minggu (21/02).

Menurutnya, daerah yang tidak masuk dalam wilayah fokus atau prioritas PPKM, diminta untuk tetap menerapkan pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa. Saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis (18/02). “Kalau melihat kondisi saat ini, saya kira jangan diperpanjang lagi lah,” katanya.

Menurutnya, perpanjangan PPKM dinilai dari segi ekomoni justru membuat pelaku usaha keberatan. Mengingat, adanya pembatasan jam malam hingga Pukul 21.00 wita. Pihaknya berharap agar pemerintah bisa mengembalikan kondisi seperti New Normal.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top