Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja PHK dan Dirumahkan

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD FSP Bali I Putu Semara Kandi. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan bersama DPD FSP Bali, aspirasi tertulis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat berisi 8 poin. Poin utamanya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Setelah memperhatikan RUU Cipta Kerja, kami dari federasi serikat pekerja Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.(put).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top