
Ilustrasi pencabulan anak.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menyeret FS yang belum genab berusai 18 tahun sebagai pelaku, Rabu (7/12/2022) kembali digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang kali ini tidak hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) N.P Widyaningsih yang menghadirkan saksi, tapi kuasa hukum pelaku anak juga menghadirkan saksi. Jaksa menghadirkan dua orang saksi yaitu ayah korban dan seorang ahli atas nama dr. Dudut Rustyadi.
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Jaksa Hadirkan Saksi Korban
Baca juga : Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Pelajar Jepang Dilimpahkan Tahap II
Sementara dari kuasa hukum pelaku anak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan teman pelaku anak serta satu orang ahli pidana dari Universitas Udayana (UNUD). Tapi apa saja yang disampaikan para saksi dan ahli dimuka sidang, tidak bisa diungkap karena sidang tertutup untuk umum.
“Sidang tadi, JPU menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli. Sedangkan kuasa hukum pelaku anak menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli pidana,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Alasan Keamanan, Korban Pencabulan di Balikpapan Diperiksa di Bali
Baca Juga : Aktivis Anak Ini Geram, Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Tiri Terancam Dibuka
Pejabat yang akrab disapa Bela itu juga mengatakan, usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pelaku anak,” Dengan demikian, sidang pada hari Kamis tanggal 8 November 2022 besok sudah masuk pada agenda tuntutan jaksa,” pungkasnya.










