Tersangka lalu mengintip korban sedang bermain HP. Lalu ia pun bergegas masuk. Apes, tiba tiba saja korban berbalik dan kaget melihat ada seorang laki laki di kamarnya. Akibatnya korban langsung berteriak maling sebanyak 3 kali. "Korban sempat berteriak sebanyak 3 kali mengatakan maling" ungkap Kombes Jansen.
Aksinya dipergoki, tersangka menyerang dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Korban melawan dan berhasil merebut pisau tersebut. Ia juga berhasil melukai lengan kiri tersangka.
Tersangka emosi dan berusaha merebut pisau dari tangan korban. Dalam kondisi pitam, tersangka merajam tubuh korban berkali kali sebanyak 32 tusukan. "Tersangka menusuk dan menganiaya korban pisau yang sudah dibawa dari rumahnya," terang perwira melati tiga dipundak itu.
Melihat korban bersimbah darah, tersangka kabur membawa uang dan dompet serta motor Scoopy korban. Ia langsung kabur ke rumahnya di Singaraja.
Ternyata, setelah mengalami 32 tusukan korban tidak langsung meninggal. Karyawan Teller Bank Mandiri Kuta itu akhirnya tewas pada Senin (28/12) pukul 04.00 dini hari. Artinya, dalam kejadian ini korban mengalami kritis sekitar 10 jam dari kejadian penganiayaan Minggu (27/12) pukul 17.00 sore.
Hingga akhirnya diketahui sang pacar pada pukul 10.00 Wita. Kini akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (hen)










