https://www.traditionrolex.com/27 Pembebasan Pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk Harus Transparan dan Clear, Masih Menunggu Proses Revisi DPPT - FAJAR BALI
 

Pembebasan Pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk Harus Transparan dan Clear, Masih Menunggu Proses Revisi DPPT

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | Rencana pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk terus dimatangkan. Saat ini, rencana pembangunan tersebut sudah masuk dalam tahap menunggu proses revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Selanjutnya Penetapan Lokasi (Penlok). Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda.


Menurutnya, Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk dimaksudkan untuk memangkas jarak tempuh dari Jembrana menuju Kota Denpasar. Pasalnya saat ini waktu tempuh dari Gilimanuk menuju Mengwi Badung kurang lebih 3 jam. Sementara dengan adanya Jalan Tol tersebut jarak tempuh cukup 1 jam saja. Selain itu, keberadaan Jalan Tol juga sebagai pemerataan pembangunan di Bali.

“Sampai saat ini masih menunggu revisi DPPT oleh pemrakarsa yang selanjutnya akan diproses penlok,” katanya, Selasa (20/04/2021).

Mengenai adanya keluhan dari masyarakat khususnya pemilik lahan yang menolak lahannya dipergunakan akses publik tersebut. Pihaknya menyatakan, nantinya akan dilakukan konsultasi publik dan sosialisasi.

Baca juga :
Sebanyak 30 Terkonfirmasi Baru Covid 19

Sekda Adi Arnawa Harapkan SIPD Mengakomodir Permasalahan di Daerah

“Proses penlok kan ada konsultasi publiknya, sesuai mekanisme yang diatur nantinya,” kata dia.

Disisi lain, anggota DPRD Bali Ketut “Boping” Suryadi menyarankan agar ada tim yang menyelesaikan apabila nantinya terjadi masalah dalam pembebasan lahan. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala yang menghambat dalam rencana pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk. Disamping itu, agar segala permasalahan benar-benar clear.

“Kan ada tim pembebesan itu, semestinya tim pembebasan mendengar dulu segala sesutau dari masyarakat. Supaya benar- benar clear dan transparan. Kan ada panitia pembebasan  itu,” tandasnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan ini menuturkan, jika nantinya lahan yang digunakan ada mengenai fasilitas umum, seperti pura juha harus dibicarakan. Bukan saja untuk fisiknya, melainkan sampai ke proses upacara yang  seharusnya dilakukan oleh adat istiadat setempat.

“Saya ada dengar ada pura katanya kena, bukan diganti hanya fisik saja, segala sesuatunya  termasuk upakara semestinya bisa dibicarakan dulu,” pintanya.

Jalan tol itu pun dirasakan tidak membuat pengaruh terhadap perekonomian warga di seputaran jalan. Sebab jalan tol berbeda dengan jalan bypass yang membuat investasi praktis bagi pemilik lahan di sepanjang  jalan.

“Namanya  saja tol, itu jalan tertutup, bagi saya melancarkan transportasi, dan mempercepat sirkulasi transportasi saja. Beda dengan bypass  masuk ke investasi praktis untuk pengembangan investasi,” pungkas Boping. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Masyarakat Diminta Taati Larangan Mudik Lebaran

Sen Mei 10 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan Mudik Lebaran. Larangan tersebut berlaku untuk PNS, TNI/Polri, maupun pekerja swasta. Itu dilakukan untuk pencegahan adanya lonjakan penyebaran Covid-19 serta adanya klaster baru.  Save as PDF

Berita Lainnya