https://www.traditionrolex.com/27 Pembebasan Bayar Denda, Pendapat Retribusi KIR Gianyar Menurun - FAJAR BALI
 

Pembebasan Bayar Denda, Pendapat Retribusi KIR Gianyar Menurun

Diakui Wayan Suamba, target atau realisasi tidak tercapai karena adanya kebijakan pembebasan pembayaran denda bagi penunggak retribusi KIR. “Target yang dipasang termasuk pembayaran denda, namun ada kebijakan pembebasan pembayaran denda, sehingga realisasi tidak tercapai,” ujar Suamba. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 15/12/2022)
GIANYAR-fajarbali.com | Realisasi pendapatan dari retribusi pungutan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Gianyar belum sesuai target. Tidak terealisasi reteibusi ini karena ada kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi penunggak wajib retribusi sampai 40%.
Hal ini diungkapkan Plt Kadishub Gianyar, I Wayan Suamba, Kamis (15/12/2022). Dikatakannya, target retribusi KIR di tahun 2022 dipasang Rp 1,2 miliar. Namun sampai akhir November realisasi baru mencapai Rp 692 juta lebih atau sekitar 75,5%. Diakui Wayan Suamba, target atau realisasi tidak tercapai karena adanya kebijakan pembebasan pembayaran denda bagi penunggak retribusi KIR. “Target yang dipasang termasuk pembayaran denda, namun ada kebijakan pembebasan pembayaran denda, sehingga realisasi tidak tercapai,” ujar Suamba. 
 
Dikatakan lagi, denda bagi kendaraan wajib KIR dengan denda Rp 15.000 per bulan. Dimana dalam setahun, setiap kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan angkutan pariwisata wajib KIR setahun dua kali. Suamba menegaskan, prinsip dari KIR tersebut adalah keselamatan awak kendaraan dan penumpang, sifai bukan seperti pajak yang wajib dan mengikat. Di Gianyar sendiri terdapat lebih dari 10.000 kendaraan wajib KIR, dengan rata-rata uji KIR perharinya sebanyak 70 kendaraan. 
 
Hal lain yang menyebabkan turunnya realisasi pendapatan retribusi KIR adalah banyaknya kendaraan pariwisata yang sebelumnya angkutan pariwisata, oleh pemiliknya menjadi kendaraan pribadi. “Hal ini juga menyebabkan pendapatan KIR menurun, banyak angkutan pariwisata berubah menjadi kendaraan pribadi,” jelasnya. Disisi lain, banyak pula kendaraan angkutan penumpang umun yang tidak melaksanan KIR karena saat covid 19 mereka tidak mencari penumpang. Menurutnya, selain karena pembebasan bayar denda bagi wajib KIR ada faktor lain yang menyebabkan target tidak tercapai pasca Covid 19.
 
Sedangkan sebagian pendapatan KIR juga di dapat dari kendaraan dari Kabupaten Klungkung. Mengingat di Dishub Klungkung belum memiliki alat yang memadai untuk melaksanakan KIR sehingga mereka KIR di Gianyar atau Bangli. “Sebagian kendaraan wajib KIR di Klungkung melakukannya di Gianyar atau Bangli, sehingga pendapatan meningkat,” jelasnya.
 Save as PDF

Next Post

Gelar Rakor, Rousmini Paparkan Capaian Kerja TPAKD

Kam Des 15 , 2022
Dibaca: 27 (Last Updated On: 15/12/2022) Pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Kegiatan TPAKD Buleleng SINGARAJA – fajarbali.com | Asisten II Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini selaku Sekretaris Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Kegiatan TPAKD Buleleng tahun  2022 dan Rencana […]
BULELENG, Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Program Kegiatan TPAKD Buleleng-da6fb440

Berita Lainnya