MANGUPURA-fajarbali.com | Proyek pembangunan Hotel Zuri Express di Jalan Uluwatu II No.88, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung diduga tidak dilengkapi IMB dan melanggar ketentuan mendirikan bangunan.
Tidak hanya itu, pembangunan hotel ini juga diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan luas lahan minimal hotel di Kuta Selatan. Dimana ketinggian bangunan melebihi ketentuan 15 meter.
Kendati pada bagian depan gerbang proyek telah dipasang papan IMB, sekilas terlihat luas lahan untuk pembangunan Hotel Zuri Express, tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam IMB yang ada.
Pantauan di lokasi (20/02/2018), tampak sedikitnya terlihat ada 11 buruh bangunan sedang melakukan kegiatan proyek fisik pada hotel. Tampak juga dua orang security bersikap seperti mandor memperhatikan setiap kerja dari para buruh.
Pada bagian pagar yang masih ditutup seng nampak selintas tulisan print cetak dalam lembaran kertas yang menunjukkan lokasi tersebut akan dibangun Hotel Zuri Express.
Terkait pembangunan hotel ini, pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung saat dikonfirmasi belum lama ini menyatakan tidak akan mengeluarkan ijin operasional Hotel Zuri Express yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, karena dinilai melanggar aturan yang ada.
“IMB nya tahun 2016, bahasanya adalah untuk renovasi (hotel). Namun ini faktanya di lapangan, hotel dibangun ulang mulai dari pondasinya. Ini sudah ada perbedaan persepsi dibanding dengan yang ada di IMB,” jelas Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kabupaten Badung, Made Agus Ariawan, kepada wartawan, di Badung, belum lama berselang.
Menurut Agus, proyek Hotel Zuri Express, pada kenyataannya sudah tidak mengikuti aturan pengajuan renovasi, karena dalam pelaksanaannya ternyata membangun ulang hotel dengan struktur baru.
“Kita tahulah renovasi itu seperti apa, ada yang renovasi ringan, sedang, dan berat. Di dalam pemanfaatan ijin, ternyata bukan renovasi. Ijin formalnya sesuai ketentuan, tapi di lapangan pihak pemilik membangun (hotel Zuri) dari awal. Ini sudah terjadi pembangunan yang melanggar ketentuan,”ujarnya.
Agus menambahkan, jika memang ada indikasi pelanggaran atas IMB yang keluar, harus dilakukan pemeriksaan ke lokasi proyek, terkait apa saja yang dilanggar.
“Kalau sudah pelanggaran, itu ranahnya Pol PP (Badung) dengan tim terkait untuk turun. Kalau ada temuan unsur-unsur pelanggaran, Pol PP punya mekanisme dan SOP (prosedur) untuk penindakan penertiban, silakan cek ke Pol PP,”ujarnya.
Agus Ariawan menegaskan, jika nanti ada keputusan bahwa pembangunan proyek Hotel Zuri Express tidak sesuai dengan IMB, maka IMB hotel ini bisa dibatalkan.
“Kalau bandel, ijin operasional (Hotel Zuri Express ) tidak akan kita keluarkan. Ini jika memang terbukti melanggar IMB di lapangan, ini murni (kesalahan) dari pihak pemilik. Harus kita tanya dulu ke Pol PP, apakah sudah ada panggilan atau teguran, karena urusan pengawasan tidak ada pada BPPT, tapi ada di Pol PP,”tegasnya. (dj)