Dari keterangan saksi Lalu, polisi kemudian mengejar tersangka Sandio hingga ke rumah kosnya di jalan Taman Ambengan Jimbaran, sekira pukul 05.00 dinihari lalu. Pria asal Bedilan, Oku Timur, Sumatera Selatan itu ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti 5 HP hasil curian. “Dia mengakui mencuri HP karyawan di 9 TKP yakni di Minimart, Indomaret, Alfamart, Circle K dari Bulan Desember 2018 lalu,” beber sumber.
Selain itu, perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, tersangka juga mengaku mengancam korbannya dengan meminta uang tebusan. Apabila tebusan tidak diberikan, ia akan menyebarkan poto korban maupun keluarga koban yang tersimpan di HP. (hen)










