Pengakuan yang mengejutkan lainnya adalah tersangka Kris pernah mencuri perhiasan kalung emas milik ibunya dan cincin emas bermata dua milik neneknya. Akibatnya ibu dan neneknya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Barang hasil curian itu dijual secara online. Cincin emas bermata 3 milik neneknya, Sekar Jepun Emas, Sekar Cepaka emas milik Pura Dalem Mayun, kalung emas milik ibunya di jual Global secara online dan COD di Lumintang Denpasar seharga Rp.1,8 juta," bebernya.
Terungkap pula, barang bukti pratima berbentuk lembu hitam, kayu, kain, uang keping bolong Bali yang dicuri di Pura Dalem Mayun di bakar di belakang kandang Babi miliknya."Sedangkan pretima berbentuk kotak menyerupai Gender, Gelang Slaka perak dibuang dengan menggunakan plastk warna putih di aliran sungai jembatan Sibang Abiansemal, ungkap Kompol Ruli.
Dijelaskanya, tersangka Kris BS mengaku melakukan pencurian pratima di beberapa Pura untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan pribadi dan membeli peralatan modifikasi sepeda motor. "Katanya untuk membeli peralatan modifikasi sepeda motor," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah jaket, helm, motoro Honda Vario warna hitam DK 5933 QH, 2 buah uang keping bolong, 10 biji daun Gong Kantil, 10 biji daun Gender, 1 buah Hp Samsung warna Hitam, 1 buah tas kecil warna hitam merk fannel, 3 buah pegangan kotak pretima dan Wastra yang dipakai buat Pretima (sudah dalam keadaan terbakar). (Hen)










