https://www.traditionrolex.com/27 PDIP se-Bali Serentak Akan Buat Pengaduan Terkait Aksi Pembakaran Bendera - FAJAR BALI
 

PDIP se-Bali Serentak Akan Buat Pengaduan Terkait Aksi Pembakaran Bendera

(Last Updated On: 28/06/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Menindaklanjuti aksi pembakaran Bendera PDIP di Jakarta saat aksi demo terkait RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) beberapa waktu yang lalu, PDIP Bali berencana akan membuat laporan ke Polda Bali. Tak terkecuali ditingkat kabupaten/kota se-Bali. Dijadwalkan, pelaporan tersebut akan dilakukan pada Hari Senin (29/06/2020).

Pengaduan ditingkat provinsi akan dilakukan oleh DPD PDIP Bali beserta Fraksi PDIP DPRD Bali. Sementara untuk ditingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh DPC bersama Fraksi PDIP Kabupaten/kota dimasing-masing Polres.

Dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaporan dilakukan guna menindaklanjuti intruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri. 

“Tujuan utamanya, kami menempuh jalur hukum. Karena Indonesia ini negara hukum. Tentu kami ingin Polri memproses secara hukum pelakunya. Mencari dalangnya siapa. Serta mendorong prosesnya dilakukan secara terbuka,” ujarnya, Minggu (28/06/2020).

Tak hanya itu saja, pelaporan atau pengaduan dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran pengurus maupun kader PDIP. Kendati pembakaran terjadi di Jakarta, namun rasa solidaritas dan loyalitas terhadap partai menjadi hal yang utama. Untuk itu pihaknya melakukan pengaduan tersebut.

“Ini dalam bentuk pengaduan masyarakat. Dan masyarakatnya kebetulan pengurus dan kader PDIP. Yang ingin kami adukan adalah dugaan mengenai pembakaran bendera partai kami, PDIP, di muka umum secara terang-terangan. Itu yang tidak kami terima,” jelasnya.

Aksi pembakaran bendera, lanjutnya, masuk dalam dugaan mengenai tindak pidana bahwa dalam aksi itu terjadi upaya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untum menimbulkan rasa benci dan permusuhan.

“Dugaan ini sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan atau ayat Pasal 45 ayat 2 dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.

Begitu juga dengan pelaporan ke kepolisian merupakan respon terhadap pembakaran bendera partai dan tuduhan PKI. Apalagi, sebelumnya sudah ada gerakan dari setiap kader dengan memasang gambar di masing-masing media sosial. Serta menjadikannya gambar profil di aplikasi pesan singkat mereka.

“Sebutan itu (PKI) itu lagu lama yang terus diputar ulang. PDIP dikatakan PKI. Termasuk pembakaran itu. Kami ingin tegaskan, kami ini partai resmi. Diakui undang-undang. Punya pengurus. Punya kader. Kami partai sah yang mengikuti pemilu. Ini yang ingin kami sampaikan ke masyarakat secara luas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali Tjokorda Gede Agung menambahkan, pengaduan yang akan dilakukan itu telah melalui rapat internal partai dengan melibatkan semua jajaran. “Dipimpin Pak Ketua DPD. Intinya, beliau menekankan agar persoalan ini diusut melalui proses hukum,” tambahnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup. Suiasa Ajak Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Terapkan Protokol Kesehatan

Ming Jun 28 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 28/06/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa tak henti-hentinya turun ke lapangan memonitoring kegiatan posko-posko satgas Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung.  Save as PDF

Berita Lainnya