Bahkan politisi dari Kecamatan Gerokgak itu memaatikan akan melakukan pelantikan sebelum dilaksanakan pencoblosan dalam Pilkada Serentak."Kemungkinan dari hitung-hitungan kita pelantikan akan dilakukan sebelum pelaksanaan pencoblosan pada Pilkada serentak,"akunya lagi.
Dilain sisi menurut Sekretaris Dewan DPRD Buleleng Gede Sandhiasa saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD pihaknya mengakui kalau pelaksanaan PAW sudah dilakukan proses hingga ke Pj Gubernur Bali melalui Pj Bupati Buleleng."Kita sudah sampaikan ke pj Bupati yang nanti akan diteruskan hingga ke Pj Gubernur. Sekarang suratnya masih di Sekretaris Daerah bidan pemerintahan dari tanggal 25 Oktober 2024 kemudian satu minggu sudah lengkap dan akan dikirim ke Pj gubernur,"kata Sandhiasa.
Dirinya juga memaparkan dalam proses yang akan dilaksanakan di Provinsi Bali akan dilakukan selama 14 hari setelah surat tersebut diterima. Untuk yang bersangkutan akan masuk ke komisi mana hal itu akan ditentukan oleh fraksi dari Partai PDI P."Kalau masalah tahapan proses di Provinsi hal itu akan dilakukan selama 14 hari kedepan dan masalah akan dibawa ke komisi tergantung fraksi partai itu sendiri,"tutupnya. @gus










