Pasek Sebut, Penetapan Tersangka Terhadap Kakanwil BPN Bali Bentuk Pemaksaan Hukum

IMG-20260206-WA0036_copy_800x441
Gede Pasek Suardina bersama I Made Ariel Surdana saat memberikan keterangan pers di PN Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika alias GPS menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum. Menurutnya, penyidik menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum pidana.

Hal ini disampaikan GPS sidang praperadilan yang sudah masuk pada agenda kesimpulan, Jumat (6/2/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar.

GPS menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas legalitas, yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila diatur dalam ketentuan yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

"Pasal 421 KUHP lama telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Pasal 83 UU Kearsipan yang digunakan juga dinilai telah kedaluwarsa," sebut GPS dihadapan wartawan.

Dikatakan pula, dengan tidak berlakunya pasal-pasal tersebut, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi. Jika unsur pidana tidak ada, maka seluruh proses pembuktian kehilangan makna.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, seluruh perbuatan yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum setelah 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk dari Bareskrim Polri.

Selain itu, GPS menilai ketentuan dalam Pasal 83 UU Kearsipan lebih masuk dalam rumpun hukum administrasi, meskipun memuat sanksi pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, bukan langsung melalui jalur pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pemohon. Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.

BACA JUGA:  Diduga Dibunuh, Mulut Disumbat kain, Korban Ditemukan Tewas Tertelungkup

Menurut GPS, kliennya hanya menjalankan perintah untuk membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Ia menegaskan tidak ada niat ataupun tindakan pidana dalam pelaksanaan tugas tersebut.“Tidak ada tindak pidana, maka tidak boleh ada tersangka,” ujarnya.

Sementara pihak Polda Bali sebagai pohak termohon melalui Bidang Hukum tetap berpendapat, bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bali menilai pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau memulihkan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022.

Perbuatan tersebut, menurut Polda Bali, menyebabkan tidak terjaganya arsip negara secara berkelanjutan, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut. Selain itu, frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan dinilai memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, untuk dikenai sanksi pidana.

Termohon juga berpendapat bahwa masa kedaluwarsa tidak dihitung sejak pemohon berhenti menjabat, melainkan sejak kondisi arsip kembali diperbaiki dan terjaga,
sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Menanggapi hal tersebut, GPS kembali menegaskan bahwa sangkaan pidana terhadap kliennya bersumber dari pasal-pasal yang sudah tidak berlaku. Ia menyebut, tiga ahli yang dihadirkan turut menguatkan pandangan bahwa dasar hukum yang digunakan penyidik telah kehilangan legitimasi.

“Penegakan hukum harus berlandaskan kepastian hukum dan keadilan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukumnya juga tidak sah,” pungkasnya.

Sementara Made Ariel Suardana, juga menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya mengarah pada kriminalisasi.

Ia menilai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tidak lagi mencerminkan institusi pencari keadilan, melainkan lebih menyerupai “pabrik perkara” yang setiap hari memproduksi surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa menyentuh substansi persoalan hukum.

BACA JUGA:  Tahun 2025 Ada 1.495 Perkara Pidana Masuk PN Denpasar, Terbanyak Kasus Narkotika

“Yang dipamerkan justru BAP, padahal yang kami uji bukan soal administrasi penyidikan, melainkan dasar pasalnya. Di situlah letak persoalan utama,” ujar Ariel.

Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral. Menurutnya, setiap tindakan yang menyimpang dari prinsip keadilan akan memiliki konsekuensi, baik secara hukum maupun secara etika.

“Siapa yang menabur, dia yang akan menuai. Cepat atau lambat, setiap perbuatan akan mendapatkan balasannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariel mendorong majelis hakim untuk menerapkan prinsip hukum progresif dalam memeriksa perkara ini. Ia menegaskan bahwa hukum sejatinya hanya alat, sementara tujuan akhirnya adalah keadilan substantif.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top