Pantau Jam Operasional Pasar , Pj. Sekda Darmawa Sidak Pasar Rubaya

(Last Updated On: 20/04/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Menindaklanjuti surat edaran (SE) Bupati Karangasem Nomor : 511.2 / 877 / SETDA /2020 terkait pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Karangasem, Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19,Pj Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa didampingi sejumlah anggota gugus tugas lainnya, melakukan kegiatan sosialisasi terkait surat edaran (SE) Bupati Karangasem mekanisme perubahan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern di Pasar Rubaya , Kecamatan Kubu, Senin (20/4/2020).

 

 

Selama monitoring, dikatakannya, masih banyak para pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker, untuk itu pihaknya mengimbau kepala pasar untuk terus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli. “Kami tetap mengimbau kepada kepala pasar dan juga perbekel untuk jangan bosan memberikan sosialisasi gunakan masker dan jam tutup buka pasar harus kita terapkan, sementara itu yang kita bisa,” ujarnya.

 

Ke depan, jelas Darmawa, mudah-mudahan masyarakat dan para pedagang dapat memahami, dengan adanya kegiatan ini, karena Covid-19 ini tidak terlihat oleh mata. Adapun perubahan jam operasional, dikatakan Gede Darmawa, untuk pasar tradisional , pedagang klontongan, warung , pedagang kaki lima, minimarket,swalayan, toko modern dan toko konvensional. “Pasar Tradisional dan Pasar Modern diatur jam operasionalnya pertanggal 17 April 2020 lalu. Pasar Tradisional buka dan tutup pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 Wita. Akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” jelasnya.

 

Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya berlaku kepada pasar tradisional saja, namun untuk pasar modern, seperti minimarket akan diberlakukan perubahan jam operasional. “Sementara pedagang klontongan, warung , pedagang kaki lima, minimarket, toko modern dan toko konvensional buka tutup pada jam 08.00 sampai pukul 19.00 wita. Sedangkan swalayan atau supermarket dibuka jam 11.00 sampai 19.00 Wita, kalau tutupnya lebih dari itu akan kami beri teguran,” ucap Gede Darmawa.

 

Gede Darmawa  meminta para pedagang yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang untuk segera direlokasi ke pasar hewan Rubaya. “Kembali saya himbau kepada para pembeli ataupun pengunjung pasar, ikuti protokol keselamatan antisipasi penyebaran covid-19 saat harus ke luar rumah seperti ke pasar. Hindari berdesak-desakan dan selalu memakai masker. Jangan lupa berprilaku hidup bersih dengan rajin mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

 

Kegiatan peninjauan dan sosialisasi Ketua Harian Pj Sekda Gede Darmawa ini juga melibatkan Camat, Perbekel,Satpol PP,Kepala Pasar dan instansi-instansi terkait. “Iya, surat instruksi yang ditandatangani oleh Ibu Bupati Karangasem terkait pembatasan jam operasional pasar modern hingga pasar tradisional akan terus disosialisasikan,” imbuhnya. 

 

Bagi pelanggar, Pemkab melalui Satgas Desa Covid-19 akan mengambil tindakan sesuai hukum. ‘’Mudah-mudahan tak ada warga yang melanggar,” harap Darmawa. (bud).

 

 

 

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PDAM Gianyar Bebaskan Denda Pelanggan

Sen Apr 20 , 2020
Dibaca: 18 (Last Updated On: 20/04/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Perumda Tirta Sanjiwani (PDAM Gianyar) mengambil langkah untuk membebaskan denda bagi pelanggan sambungan air. Kebijakan pembebasan denda ini diambil untuk meringankan beban masyarakat saat covid 19 berlangsung. Dikalkulasi besaran denda mencapai Rp 335,8 juta lebih.      Save as PDF

Berita Lainnya