https://www.traditionrolex.com/27 Pansus UU Ciptaker DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Bali - FAJAR BALI
 

Pansus UU Ciptaker DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Bali

(Last Updated On: 19/01/2022)

DENPASAR – fajarbali.com | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam sidang paripurna ke-7 DPD RI tahun 2021-2022. Dengan pembentukan pansus itu, DPD RI diharapkan sudah bisa menghimpun berbagai masukan mengenai UU Ciptaker, terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Ciptaker cacat formil atau inkonstitusional bersyarat.

Inkonstitusional bersyarat berubah menjadi inkonstitusional permanen, jika UU Ciptaker tidak dibenahi dalam dua tahun ke depan. Sehingga Pansus UU Ciptaker perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Ciptaker. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di sela FGD Perspektif Daerah terhadap UU Ciptaker Pascaputusan MK, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (19/1/2021).

Bali, kata Mahyudin, menjadi provinsi pertama yang dikunjungi Pansus UU Ciptaker DPD RI setelah putusan MK. Dengan mengundang akademisi dan birokrat terkait di pemerintah daerah tingkat I maupun II, pihaknya ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya sebagai bahan rekomendasi.

“Seperti yang kita tahu bahwa Bali ini terkenal dengan sektor pariwisata. Jadi kami ingin tahu apa yang diinginkan. Situasi lapangannya bagaimana,” jelas Senator asal Kalimantan Timur ini. Setelah Bali, pihaknya akan menyerap aspirasi di provinsi lain, misalnya yang didominasi sektor tambang.

Ia mengakui, dari awal dibentuk, UU Ciptaker ini menuai reaksi beragam dari masyarakat luas. Ada pihak yang merasa terancam dengan dibukanya keran investasi seluas-luasnya. Di satu sisi, UU Ciptaker akan mempercepat laju investasi. “Jadi ada yang merasa terancam. Misalnya di Bali ini ada yang takut kehilangan lapangan pekerjaannya. Mungkin ada yang berpikir begitu,” imbuhnya.

Sebagai lembaga perwakilan yang mewakili rakyat di daerah, Mahyudin menyatakan bahwa DPD sebagai pihak yang dapat dikatakan ikut terlibat dalam tahap pembahasan tripartit UU ciptaker bersama DPR dan Pemerintah, sejak awal telah memberikan pandangan dan masukan yang signifikan, terutama terkait kepentingan daerah.

Dalam hal ini, masih menurut Mahyudin, sangat penting bagi DPD RI untuk menentukan sikap yang benar dan bijak dalam menyikapi putusan MK tersebut, bukan semata-mata karena tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh UUD 1945, namun juga tanggungjawab moral dan politik terhadap rakyat di daerah yang diwakili oleh para anggota DPD.

“Perlu menganalisa potensi sisi positif maupun negatifnya terhadap rakyat serta penyelenggara pemerintahan di daerah, dan yang terpenting menemukan alternatif solusi yang logis untuk meminimalisir risiko hukum, sosial politik, serta ekonomi yang mungkin terjadi pasca Putusan MK terhadap UU Ciptaker tersebut,” katanya.

Ia tak menampik, sejak awal UU Ciptaker ini menuai banyak polemik dan penolakan. Bahkan, salah satunya dari kalangan kepala daerah, terakhir dengan terbitnya putusan MK, yang menyatakan bahwa pembentukan UU Citpaker tidak konstitusional bersyarat selama 2 tahun. (Gde)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Tanggapan MDA Bali Soal Pernikahan Keris

Rab Jan 19 , 2022
Dibaca: 10 (Last Updated On: 19/01/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Bandesa Agung/Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengusulkan agar tokoh-tokoh agama Hindu di daerah itu dapat membahas mengenai ritual pernikahan seorang wanita dengan keris.  Save as PDF

Berita Lainnya