Ia menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman K. Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.










