Pangadilan Denpasar Angkat Bicara Soal Kasus Nyoman Sukena yang Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

“Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa,” jelas Suarta.

(Last Updated On: )

Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus I Nyoman Sukena yang dipenjara karena diduga tanpa hak memelihara satwa dilindungi (landak jawa) dan pemberitaan viral dan dianggap menyudutkan hakim yang menyidangkan perkaranya, akhirnya mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Pasalnya, dalam narasi berita yang viral, ada yang menyebut jika majelis hakim Denpasar telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap warga Bongkasa, Badung, Bali itu.

Oleh karena itu, Pengadilan Denpasar pun akhirnya meluruskan narasi keliru tesebut. Juru bicara (Jubir) Pengadilan Denpasar, Wayan Suarta menjelaskan, persidangan perkara Landak tersebut saat ini masih berlangsung.

Dimana sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa.

“Jadi begini, sidang masih masuk pembuktian, yaitu agenda saksi meringankan yang baru akan digelar pad tanggal 12 September 2024. Jadi bagaimana mungkin sudah ada putusan 5 tahun penjara. Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa,” jelas Suarta.

Diketahui, dalam dakwaannya jaksa terdakwa I Nyoman Sukena dijerat oleh oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan adalah bukan vonis atau putusan dari hakim, hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari 1 hari sampai paling lama 5 tahun,” kata Suarta yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar itu meluruskan.

Sementara soal keluhan warganet yang menyesalkan kenapa hanya gara-gara memelihara landak Nyoman Sukena harus ditahan, Suarta menjelaskan, dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum, sampai dengan dilimpahkan ke persidangan. “Majelis Hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP,” beber Suarta.

Suarta juga menyinggung soal permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Dijelaskannya Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan hari Kamis, 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis, 12 September 2024 mendatang.

“Permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari Terdakwa, yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak,”tegas Suarta.

Dengan alasan yang telah disampaikan, Wayan Suarta memohon kepada masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan dimasyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini.W-007

Next Post

Peduli UMKM, Suyadinata Komit akan Berikan Permodalan dan Pendampingan

Sel Sep 10 , 2024
(Last Updated On: )Bacalon Wabup Badung, Putu Alit Yandinata saat mengunjungi salah satu UMKM Badung di Kecamatan Abiansemal.   MANGUPURA-Fajarbali.com | UMKM merupakan salah satu potensi yang dapat diandalkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk dikembangkan. Jika Suyadinata diberi kepercayaan memimpin Badung […]
IMG-20240910-WA0037

Berita Lainnya