BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menilai masih banyak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu digali guna meningkatkan pendapatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya saat usai melakukan rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2027 yang dilaksanakan di ruang gabungan komisi beberapa hari yang lalu.
Menurut Arya sumber pendapatan daerah dinilai lebih dari Rp 840 milyar yang belum sempat digali artinya dirinya menilai kurang lebih 8,05 persen pendapatan yang bisa ditingkatkan sebagai sumber pendapatan daerah. Dimana sumber pendapatan tersebut dapat digali dari sumber pendapatan pajak serta restribusi daerah yang hingga kini belum sempat dioptimalkan dengan baik.
“Dari data yang telah kita ajukan yang sudah kami lakukan penelusuran serta surve dilapangan yang masuk guna meningkatkan PAD yang terjadi di lapangan,”tutur Arya.
Lebih jauh ucap Arya, masih banyak sektor pajak yang bersumber dari hotel dan restoran yang belum dioptimalkan dengan baik serta dirinya juga menjelaskan sumber pendapatan dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum tergarap dengan maksimal.
“Kalau kita melihat dilapangan masih banyak sumber-sumber pajak yang belum dapat dioptimalkan dengan baik seperti pajak restoran dan hotel serta disektor mineral bukan logam dan batuan yang juga belum mampu dioptimalkan secara maksimal seperti misalnya pengangkutan Material batuan yang ada di wilayah kecamatan Seririt,”lanjutnya.
Dalam pengangkutan batuan yang ada di Wilayah Kecamatan Seririt kendaraan truk melintas paling sedikitnya 200 kali dalam sehari sehingga hal tersebut dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau kita melihat truk-truk yang melintas dikawasan Wilayah Seririt dalam satu harinya sedikitnya 200 kali truk melintas. Hal itu bisa dioptimalkan dalam peningkatan PAD Daerah. Dimana kami harapkan pemerintah daerah nantinya bisa memberikan fasilitas kepada pelaku usaha batuan dengan percepatan proses perizinan sehingga usaha yang dilakukan legal dan PAD dapat meningkat,”terangnya.
Selain itu, para wakil rakyat juga mengharapkan kepada pemerintah daerah agar mampu dan bisa memperbaiki pengelolaan piutang pajak dan restribusi daerah. Salah satu usulan yang didorong yakni pendapatan wajib pajak menggunakan system by name by address yang nantinya melibatkan pemerintah desa.
“Kami harapkan ditahun 2027 hingga tahun 2028 nanti tata Kelola piutang pajak daerah segera tuntas dan clear tanpa ada hambatan serta PAD bisa lebih di tingkatkan. Serta kami harapkan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat menerapkan system pengelolaan pajak yang lebih moderen,”harap Arya. @gus









