DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Oknum anggota polisi bernama Bob Zery (49) yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (21/2/2019) divonis hukuman empat tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusanya, majelis menyatakan terdakwa Bob Zery bersama rekanya Gede Soma Budiarta (30) terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menghukum keduanya dengan pidana penjara selama empat tahun,"sebut Hakim Kimiarsa dalam amar putusanya.
Selain menghukum dengan hukuman penjara, majelis juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar jaksa Kejari Denpasar itu. Sementara kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan ini.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Polresta Denpasar. Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika.
Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian dilakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua.










