Senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (21/12/2020). Ia mengatakan Briptu Ryanco sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.
Ia dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. "Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita," terang Kombes Dodi.
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, oknum Briptu Ryanco langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco langsung ditahan di rutan Polda Bali. "Sudah ditetapkan status Tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," tegasnya.
Diberitakan, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCT alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat.
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. (hen)










