https://www.traditionrolex.com/27 Oknum Polisi Pemeras Itu Sudah Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Polda Bali - FAJAR BALI
 

Oknum Polisi Pemeras Itu Sudah Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Polda Bali

(Last Updated On: 21/12/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Oknum Polisi Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu pelaku dugaan pemerasan, pengancaman dan pencabulan terhadap seorang perempuan BO, MIS (21) akhirnya berstatus tersangka. Terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), pria yang bertugas di Bagian Unit Identifikasi Polda Bali itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali. 

Penetapan status tersangka terhadap Briptu Ryanco ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Senin (21/12/2020) pagi. Ia menyebutkan Briptu Ryanco sudah berstatus tersangka sehari setelah kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 

Penetapan tersangka ini juga didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di kamar kos MIS di Jalan Pulau Galang Banjar Gunung, G ang Ratnasari I, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. 

“Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi saksi,” beber Kombes Syamsi. 

Ditegaskannya terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), Briptu Ryanco ditahan di rutan Polda Bali. Penahanan ini dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. “Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini Senin (21/12/2020),” ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 

Senada disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (21/12/2020). Ia mengatakan Briptu Ryanco sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi. 

Ia dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. “Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita,” terang Kombes Dodi. 

Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan, dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, oknum Briptu Ryanco langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Supaya tidak mengaburkan penyidikan, Briptu Ryanco langsung ditahan di rutan Polda Bali. “Sudah ditetapkan status Tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” tegasnya. 

Diberitakan, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCT alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat. 

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hina Gubernur Koster, Dua Akun FB Dipolisikan

Sen Des 21 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 21/12/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Diduga hina dan menyebarkan berita bohong, Gubernur Bali Wayan Koster, dua akun Facebook (FB) atas nama Sudiarsa Wayan dan Made Nanda dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020). Pelapor adalah mantan anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai.   Save as PDF

Berita Lainnya