1000101639
Desak Made Maharyani akhirnya bisa tersenyum lega usai divonis hakim empat bulan penjara.Foto/eli

Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis 4 Bulan Penjara

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum dokter gigi terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa villa, Desak Made Maharyani akhirnya bisa tersenyum lega. Pasalnya pada sidang, Kamis (21/11/2024) dia divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hariyanti. Vonis ini satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terungkap dalam sidang, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Desak Made Maharyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan yang dilakukannya secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA juga : Lagi, Wanita Cantik Promosikan Judol Divonis 8 Bulan

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan potong masa tahanan, " sebut hakim dalam putusannya. Vonis ringan ini bukan tanpa alasan. Ada bebrapa pertimbangan yang disampaikan hakim dalam sidang, salah satunya adalah korban, Sri Lestari telah memaafkan perbuatan terdakwa yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 900 juta itu.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU Gusti Ayu Rai Artini sama sama menyatakan menerima. Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Desak Made Maharyani tidak sendirian. Dia melakukan tindak pidana penggelapan ini bersama mantan suaminya I Made Richy Archana Yasa yang saat sudah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA Juga : Tak Mampu Bayar Penginapan, Bule Belgia Dikenakan Sanksi Deportasi

Kasus yang menyeret Desak Made Maharyani bersama mantan suaminya ini berawal saat korban Sri Lestari berminat untuk menyewa villa miliknya. Singkat cerita pada 30 April 2019, korban dan terdakwa menandatangani surat perjanjian sewa vila. “Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa harga sewa vila sebesar Rp 900 untuk jangka waktu tertentu dan korban langsung membayar sewa itu secara lunas,” terang JPU.

Namun, permasalahan muncul ketika pada bulan Mei hingga September 2019, saat Sri Lestari dan keluarganya mulai menempati vila, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Polresta Denpasar tiba-tiba datang untuk mengeksekusi vila tersebut. “Vila itu ternyata dilelang karena ada masalah hukum, dan korban serta keluarganya diminta untuk segera mengosongkan tempat tersebut,” jelas JPU.

BACA Juga : Jual Produk Vape Tanpa Izin, Dua Bule Australia Dideportasi Imigrasi

Setelah kejadian tersebut, korban mencoba menghubungi I Made Richy Ardhanayasa untuk meminta penjelasan. Saat itu Richy berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga waktu berjalan, apa yang dijanjikan Richy hanya jani manis saja.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali. Terdakwa Desak Made Maharyani dan I Made Richy Ardhanayasa kemudian menjadi tersangka. Menariknya, terdakwa Desak Made sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . W-007

Scroll to Top