https://www.traditionrolex.com/27 Ogah Lapor Diri, 30 Duktang Ditertibkan - FAJAR BALI
 

Ogah Lapor Diri, 30 Duktang Ditertibkan

(Last Updated On: 22/05/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Klungkung terus mengintensifkan pemeriksaan penduduk pendatang (duktang). Selasa (22/5/2018), Tim Yustisi menyidak duktang di Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin.

Hasilnya, sebanyak 30 duktang terjaring. Mayoritas belum melakukan lapor diri dan tak mengantongi administrasi kependudukan.  Sidak Tim Yustisi kali ini dimulai pada pukul 08.00 Wita. Tim yang terdiri atas puluhan anggota Satpol PP, Polri serta TNI ini dibagi menjadi dua regu. Regu pertama dengan kordinator lapangan I Wayan Gede Sukana menyasar Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Sedangkan regu kedua yang dipimpin Ni Ketut Mustiari menyasar Kelurahan Semarapura Kangin.

Sekretaris Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Komang Agus Putra Sanjaya mengungkapkan, saat melakukan penertiban di Kelurahan Semarapura Kangin, tim Yustisi menjaring enam orang. Mereka tidak memiliki surat tanda lapor diri. Di samping itu, ada juga seorang duktang yang tidak membawa identitas kependudukan seperti KTP.

Keenam duktang yang terjaring akan dipanggil ke kantor Satpol PP. Mereka akan diberikan pembinaan, sekaligus perintah agar segera mengurus dan melengkapi administrasi kependudukan. “Kita akan panggil dulu mereka untuk diberikan pembinaan agar segera melengkapi identitasnya,” ujar Komang Agus Putra Sanjaya. 

Selanjutnya untuk sidak di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, ada 22 orang duktang yang terjaring. Mayoritas tidak memiliki surat tanda lapor diri dan satu orang lagi tidak membawa identitas. Ironisnya, Komang Agus mengungkap bahwa duktang yang terjaring merupakan wajah-wajah lama. Sebelumnya, mereka sudah berulang kali terjaring, namun tak kunjung melakukan lapor diri. 

Ada yang sudah sempat disidak. Tapi tidak mau ngurus surat juga. Mereka yang terjaring ini kita bina dulu,” tegasnya kemarin. Pembinaan tersebut dilakukan, lantaran yang bersangkutan terbukti melanggar Perda No 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perubahan Perda Nomer 3 Tahun  2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lima Seniman Terima Penghargaan Seni Wija Kusuma

Sel Mei 22 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 22/05/2018)SINGARAJA-fajarbali.com | Lima orang seniman sesuai bidang seni yang digeluti selama ini diberikan Penghargaan Seni Wija Kusuma tahun 2018. Penghargaan itu diserahkan Langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, disela-sela penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Buleleng ke-40,  di Panggung Terbuka Eks Pelabuhan Buleleng, Senin (21/5/2018) […]

Berita Lainnya