MALING TAS-Maling tas bernama Junaedi dibekuk Polisi tanpa perlawanan.
DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian tas di Toko Tirta Gracella di Jalan Bung Tomo VI nomor 9X Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.35 Wita diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (denut).
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara, yakni Junaedi (53) asal Dusun Mandar Desa Seruni, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit S.H, MH, sebelumnya Ana Bangu Kahi (37) kehilangan tas di toko di TKP. Pedagang asal Sumba NTT ini kehilangan tas warna berisi dompet yang didalamnya terdapat kalung emas, cincin emas dan surat-surat berharga serta uang tunai Rp 2.5 juta.
Sehingga korban yang tinggal di Jalan Bung Tomo VI nomor 9 X Pemecutan Kaja, Denpasar Barat itu mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah. “Korban awalnya rebahan istrahat di toko dan melihat tas miliknya telah hilang,” ungkap Iptu Carlos, pada Senin 29 Mei 2023.
Korban lantas membuka rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki tak dikenal mengambil tas milik korban. Tidak terima tasnya dicuri, korban melaporkanya ke Polsek Denut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia SH melakukan pengejaran terhadap Junaedi. Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pidada, Denpasar Barat, pada Jumat 26 Mei 2023.
Buruh bangunan yang tinggal di Jalan Buluh Indah, Denut itu mengakui perbuatanya mengambil tas korban di atas rak dagangan. “Pelaku mengakui sudah 2 kali ditahan dan divonis di Polsek Denpasar Selatan,” beber Iptu Carlos.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang tunai Rp 2 juta, tas kompek hitm, dompet coklat, dan satu unit sepeda motor Suzuki DK 3026 HK. R-005