https://www.traditionrolex.com/27 Ngaku Intel Brimob dan Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dituntut Setahun - FAJAR BALI
 

Ngaku Intel Brimob dan Nipu Karyawan Restoran, Pria Asal Jakarta Dituntut Setahun

Kepada Fahmi terdakwa mengaku bernama Ananta yang merupakan Anggota Polisi Intel Brimob yang ditugaskan memesan nasi kebuli kambing sebanyak 250 kotak untuk acara di Polda Bali tanggal 20 September 2023

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/01/2024)

Terdakwa Hefrico Raos Siregar (pakai rompi).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Intel Brimob gadungan asal Jakarta bernama Hefrico Raos Siregar (36 ) hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/1/2024).

Dalam amar tuntutannya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” sebut jaksa dalam tuntutannya.

BACA Juga : Dua Kelompok Pemuda Bentrok Saat Malam Tahun Baru, 3 Motor Pecalang Dibakar

Sebelum menjatuhkan tuntutan jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, akibat perbuatannya, saksi korban Fahmi mengalami kerugian Rp 7.250.000. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, kasus yang membelit pria pengangguran ini berawal saat terdakwa pada tanggal 07 September 2023 sekira Pukul 20.00 WITA datang ke Rumah Makan Nasi Kebuli Cikini Jalan Teuku Umar Barat No. 16, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar menemui saksi Muhammad Ahyar Rosidi.

BACA Juga : Penemuan Mayat Pertama di Tahun 2024, Diduga Korban Lakalantas

Saat itu kepada mengatakan bahwa terdakwa akan memesan nasi kotak sebanyak 250 buah untuk keperluan acara di Polda Bali, kemudian oleh saksi Muhammad Ahyar Rosidi diarahkan menemui saksi Fahmi.

“Terdakwa lalu menemui  Fahmi, kepada Fahmi terdakwa mengaku bernama Ananta yang merupakan Anggota Polisi Intel Brimob yang ditugaskan memesan nasi kebuli kambing sebanyak 250 kotak untuk acara di Polda Bali tanggal 20 September 2023,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang sebelumnya juga dibacakan dalam sidang.

BACA Juga : Bule Amerika Nyalakan Kembang Api, Bale Bengong Balangan Inn Ludes Terbakar

Kemudian terdakwa meminta saksi Fahmi untuk membuat proposal pesanan nasi sebanyak 250 kotak yang ditujukan kepada Kompol H.R. Siregar, SIK., seharga Rp. 33.000.00, serta terdakwa minta dibuatkan satu kotak nasi kebuli kambing sebagai contoh untuk dicicipi.

Singkat cerita pada tanggal 09 September 2023, terdakwa menghubungi Fahmi dan mengatakan bahwa proposal pembelian nasi bungkus yang diajukan saksi Fahmi disetujui dan terdakwa mengatakan bahwa anggaran proposal tersebut akan tersedia beberapa hari kemudian.

BACA Juga : Enam Pelaku Penebasan Turis Asal Timor Leste Pakai Penutup Wajah, Kompol Mirza: Korban Sudah Pulang

Saksi  Fahmi mengetahui terdakwa sebagai anggota Polisi, pun meminta bantuan terdakwa untuk mengurus plat mobil dan terdakwa menyanggupinya dengan biaya Rp 4.500.000. Terdakwa kepada Fahmi menawarkan diri untuk membantu mengurus agar saksi Fahmi mempunyai SIM Internasional secara gratis.

“Tawaran ini disetujui oleh saksi Fahmi,” ungkap jaksa. Tapi karena saksi Fahmi beralamat di Jakarta sedangkan dalam pengurusan SIM Internasional tersebut terdakwa mengaku memerlukan identitas saksi Fahmi yang beralamat di Bali maka terdakwa menawarkan diri membantu saksi Fahmi agar mempunyai KTP dan KK Provinsi Bali.

BACA Juga : Kasus Kriminalitas dan Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Menurun, Lakalantas Naik

“Untuk mengurus KTP dan KK Bali terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp 1.9 juta. Tidak cuma itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi Fahmi untuk mengurus paspor dengan biaya Rp. 800.000. Saksi korban pun setuju dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 7.250.000 untuk pengurusan KK dan KTP, Paspor serta Plat kendaraan.

Namun setelah uang diterima, apa yang dijanjikan terdakwa tidak pernah ditepati. Mirisnya lagi ternyata terdakwa bukankan bernama Ananta dan juga bukan anggota Polri dan juga tidak ditugaskan  pesanan nasi sebanyak 250 kotak untuk acara di Polda Bali. W-007

 Save as PDF

Next Post

Kasus Bentrok Pemuda di Kesiman Saat Malam Tahun Baru Belum Ada Tersangka

Sel Jan 2 , 2024
Dua Korban Alami Penganiayaan
IMG_20240102_194249

Berita Lainnya