Ngaku Cinta Indonesia, 19 Warga Blasteran Berniat jadi WNI

Jalani Sidang Kemenkumham

(Last Updated On: )

BLASTERAN-19 Warga blasteran ajukan diri jadi Warga Negara Indonesia di Kemenkumham Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang terhadap 19 warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka jalani sidang, pada Rabu 5 Juni 2024. 
 
Sembilan belas pemohon tersebut merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
 
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.
 
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. 
 
“Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI,” ujar Alexander Palti. 
 
Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 12 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia- Prancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia- Swiss 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia- Filipina 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia- Italia 1 orang.
 
Alexander Palti menilai baik secara formil ke sembilan belas WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. R-005 

Next Post

Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Divonis Berbeda

Kam Jun 6 , 2024
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama
1000017725

Berita Lainnya