DENPASAR-Fajarbali.com|Hanya gara-gara masalah sepele, pria bernama January Setia Permana asal Bandung, Jawa Barat harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria yang pada saat ditangkap tinggal di Gang Poppies II ini diadili gara-gara menggadaikan laptop (komputer jinjing) tanpa izin pemiliknya.
Lebih menyakitkan lagi, akibat perbuatannya, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dengan pidana penjara selama 2 tahun. January dianggap melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP.
“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (9/8/20220.
Baca Juga :Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan PT. VIP Bali Villas Segera Diadili
Baca Juga :Selain Dilaporkan Penggelapan, NLKSU Juga Disomasi
Kasi Intel juga menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari saksi korban I Dewa Yogi yang berminat menjual satu buah Laptop merk Asus seri A507U warna grey. Korban lalu menawarkan Laptop tersebut kepada terdakwa melalui Instagram seharga Rp 9 juta.
Terdakwa yang sedang butuh uang, lalu berpura-pura ingin membeli Laptop milik korban. “Terdakwa lalu berpura-pura ingin melihat Laptop milik korban dan meminta korban untuk membawa Laptopnya ke tempat tinggal terdakwa di Gang Poppies II,” jelas Kasi Intel.
Singkat cerita, pada tanggal 2 Maret 2022 terdakwa mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Antasura, Denpasar untuk mengambil Laptop milik saksi korban dan menyepakati membayar laptop korban seharga Rp 9 juta.
Baca Juga :Terdakwa Penggelapan Dana Gereja GPIB Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga :Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Zainal Tayeb Kembali jadi Tersangka
“Pada saat mengambil laptop, terdakwa berjanji membayar melalui transfer,” ungkap Kasi Intel. Tapi bukanya mentransfer uang pembayaran, terdakwa malah mengandaikan laptop di Pusat Gadai di Jalan Raya Sesatan seharga Rp 4.450.000.
Sementara uang dari hasil gadai Laptop itu oleh terdakwa tidak diberikan kepada korban tapi dipakai untuk kepentingan terdakwa sendiri. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta rupiah.(eli)