Mulai Tahun 2023,Media Masa Wajib Masuk E-Katalog Lokal

WhatsApp Image 2022-12-10 at 06.42.50-7490cd60

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng,  I Made Sudarmika menyampaikan secara teknis pemanfaatan katalog lokal kepada media. Proses pengadaan barang dan jasa untuk belanja media dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng."Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023 harus masuk di dalam e-Katalog Lokal," tegasnya.

Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta keterbukaan informasi dan transparansi."E-Katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik,"pungkasnya. W - 008

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top