Modus Kunci Nyantol, Maling Motor Ngaku Ingin Dipakai Sendiri

IMG_20260213_151045
PELAKU CURANMOR-Pelaku RRD Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
KUTA SELATAN -fajarbali.com |Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Unggasan, Kuta Selatan, pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5059 QD dilaporkan hilang di areal parkir di depan toko. Kasus pencurian ini sempat viral di media massa. 
 
Setelah diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelakunya RRD (30) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena ingin memiliki. Kebetulan saat itu, pelaku melihat kunci motor nyantol dan langsung dibawa kabur. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari rangkaian Ops Sikat Agung 2026 jajaran Polda Bali. 
 
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sepeda motor Honda Beat DK 5059 QD warna biru putih tahun 2016 dilaporkan hilang dari area parkir sebuah toko. 
 
"Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih menempel di dashboard," beber AKP Bhayangkara, pada Jumat 13 Februari 2026. 
 
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan penyisiran wilayah, pelaku RRD berhasil diamankan saat berada di wilayah Ungasan. 
 
"Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya. 
 
Dari hasil interogasi awal, RRD mengakui perbuatannya dan menyebut motif ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan pribadi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di mako Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. 
 
"Pelaku dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top