Selain itu ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa Kejaksaan RI harus melaksanakan pembangunan Zona Integritas yaitu tingkat kualitas pelayanan publik yang perlu belum dioptimalkan sehingga belum memenuhi harapan masyarakat (publik).
Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja sudah bagus menunjukkan hasil yang signifikan namun perlu ditingkatkan terus, tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi sudah cukup memadai namun perlu peningkatan sehingga diharapkan masyarakat minim sehingga masyarakat dapat mengakses semua informasi tentang penanganan perkara, serta tingkat disiplin dan etos kerja pegawai perlu ditingkatkan.
Yang terakhir, Plt Kajati Bali juga menyatakan bersyukur karena Walikota Denpasar dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kota Denpasar mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya untuk mencanangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dirinya juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dengan dukungan Forkopimda Kota Denpasar yang mendukung pencanangan Zona Integritas WBK menuju WBBM di lingkungan Kejaksaan Negeri Denpasar. (eli)










