Minimalisir Kontak Langsung Saat Pengambilan Tilang, Kejari Denpasar Gandeng Etilang.id

DENPASAR- Fajarbali.com | Pandemi Covid-19 berdampak pada pergeseran kebiasaan baru di masyarakat, di antaranya adaptasi kebiasaan pesan-antar dokumen dan barang secara daring, melakukan transaksi sehari-hari secara non tunai hingga melakukan berbagai kewajiban pembayaran secara daring.

Semua kebiasaan baru tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah serta meminimalkan kontak langsung guna menghindari transmisi virus Covid-19. Hal ini sudah diterapkan dilingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dibeberapa layanan. Seperti menjalin kerjasama denhan Etilang.id. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Denpasar Yuliana Sagala, S.H, M.Hum., menyambut baik langkah-langkah kerjasama ini karena sejalan dengan program peningkatan kualitas layanan publik serta mendukung program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

"Kami melihat saat pandemi ini ada banyak pemohon dokumen tilang yang tidak banyak mengambil bukti tilang. Kerjasama dengan Etilang.id ini adalah agar masyarakat masih dapat melakukan aktivitas produktif di rumah saja atau aktivitas lainnya, sementara untuk pengurusan dokumen tilang tetap dapat dilaksanakan melalui gawai (hp) atau website. Inisiatif ini juga mendukung upaya pencegahan persebaran virus CoVid-19," jelasnya, Selasa (13/9/2021) di Denpasar.

Yuliana menambahkan bahwa, pengembilan tilang dengan mengandeng Etilang.id ini caranya mudah, pemohon cukup mengakses situs web Kejari Kota Denpasar dan mencari layanan RustiDarma - Urus Tilang Dari Rumah.

Setelah melakukan pembayaran tilang, pemohon akan terhubung dengan aplikasi secara langsung, tinggal memilih di mana akan dilakukan pengambilan surat tilang dan penghantaran barang bukti tilangnya.

"Setelah itu tinggal membayar biaya kurirnya, sudah deh dikirim gampang kan.. bisa di trecking juga loh tahapan pengirimannya, kayak belanja online di ecommerce gitu," jelasnya.

Sementara CEO Etilang.id, Saiful Bakhtiar mengatakan, berkerjasama dengan Kejari Kota Denpasar sebagai lokasi percontohan nasional, karena Kota Denpasar sebagai kota tujuan wisata.

BACA JUGA:  Polda Bali Obok-obok Arena Tajen di Buleleng, Bapak dan Anak Tersangka

"Sehingga ketika mereka kena tilang saat liburan, mereka tetap bisa kembali ke  daerah asal dengan nyaman dan mengurus dokumen tilang mereka cukup dari rumah saja. Kerjasama dengan Kejari Denpasar berusaha memberikan kemudahan bagi pelanggar untuk memberikan solusi agar memudahkan segala urusan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Denpasar membuat inovasi Layanan Tilang Drive Thru untuk mengatasi kendala layanan tilang di masa pandemi Covid-19, di mana masyarakat tidak harus datang dan mengantri di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dengan layanan ini masyarakat dapat terlebih dahulu berkomunikasi dengan  operator tilang. Kemudian setelah barang bukti tilang sudah siap akan dihubungi oleh operator tilang, hanya dengan waktu kurang dari 1 menit masyarakat sudah dapat mengambil barang bukti tilang di Loket Drive Thru kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam melakukan pelayanan yang cepat, di mana pelanggar akan mendapatkan reward berupa minuman ringan apabila waktu pelayanan melebihi dari satu menit," kata Kajari.

Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Denpasar kembali berinovasi untuk meningkatkan kemudahan dalam layanan tilang, di mana layanan ini memberikan pilihan dan kemudahan dalam proses pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang kepada pelanggar lalu lintas yakni Layanan Tilang RUSTI DARMA (Urus Tilang Dari Rumah).

"Layanan ini memanjakan masyarakat/  pelanggar dengan hanya di rumah saja bisa menerima kembali barang bukti tilang," ucapnya.

Baik Layanan Tilang RUTI DARMA (Urus Tilang Dari Rumah) dan Layanan Tilang Drive Thru lanjutnya dapat diakses masyarakat melalui www.kejaridenpasar.go.id / http:kejardenpasar etilang.id atau nomor WA 081239162518.(eli)

Scroll to Top