https://www.traditionrolex.com/27 Merasa Disudutkan, Pengacara WN Irlandia Tersangka Kasus Penganiayaan Angkat Bicara - FAJAR BALI
 

Merasa Disudutkan, Pengacara WN Irlandia Tersangka Kasus Penganiayaan Angkat Bicara

(Last Updated On: 19/06/2020)

DENPASARFajarbali.com | Kasus dugaan penganiaya dan penyekapan yang menyeret warga Irlandia, Ciaran Francis Caulfield tidak lama lagi masuk ke meja persidangan. Bahkan informasi terakhir, pihak kejaksaan telan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun sebelum Ciaran Francis Caulfield duduk di kursi pesakitan, kuasa hukumnya, Jupiter G Lalwani, SH dan Chandra Katharina Nutz, SH dari Legal Nexus Law Firm terlebih dahulu meluruskan beberapa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut. 

Jupiter dan Katharina tidak membantah bila kliennya memang tidak ditahan di LP Kerobokan tetapi hanya menjalani tahanan rumah. Namun demikian, soal penahanan itu murni adalah kewenangan jaksa, bukan kewenangan pengacara. 

Oleh karena itu, Jupiter dan Katharina pun sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik dengan melakukan provokasi terhadap pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak. 

“Kami mempunyai keyakinan bahwa masyarakat sangat bijak untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang sifatnya memojokkan salah satu pihak terlebih dengan menggunakan isu SARA,” tegas Jupiter beserta Katharina saat ditemui di Denpasar, Jumat (19/6/2020). 

Kembali ke soal pengalihan penahanan, Jupiter beranggapan bahwa, siapapun, baik itu orang asing maupun orang Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. 

“Kami beranggapan bahwa, siapapun di mata hukum adalah sama. Oleh karena itu sebagai pengacara kami hanya sebatas membela hak-hak klien kami dengan pengajukan pengalihan penahanan. Soal dikabulkan atau tidak itu kewenangan jaksa,” tegas Jupiter. 

Selain itu, Katharina juga mengajak semua untuk memantau jalannya persidangan nanti. “Artinya biarkan proses berjalan, jangan menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta apa saja yang terungkap dalam persidangan,” harapnya. 

Yang terakhir, Jupiter kembali berharap agar rekan-rekan awak media untuk memberitakan perkara ini secara berimbang. “Harapan kami ke depannya adalah dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang tanpa harus menyudutkan salah satu pihak,” pungkas Jupiter.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Windanta saat dimintai tanggapannya terkait penahanan rumah terhadap Ciaran Francis Caulfield, menjawab sebatas melanjutkan dari kepolisian. 

“Dari Polda kan tidak ditahan karena memang sel di Polda Bali penuh, sementara LP Kerobokan masih belum menerima tahanan baru sejak adanya Covid-19. Karena itu  kami pun melanjutkan dengan menahan tersangka dengan tahanan rumah,” jawab Eka Windanta, Jumat (17/6/2020). 

Dikatakan pula, saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan. “Sudah kami limpahkan ke Pengadilan sehari setelah menerima pelimpahan dari Polda. Artinya sekarang kewenangan sudah ada di Pengadilan,” pungkas Eka Widanta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ciaran Francis Caulfield oleh tim penyidik Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti (44).(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Keluarga Korban Musibah Layang-layang Sesalkan Penanganan Petugas Ambulans di TKP

Jum Jun 19 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 19/06/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Kematian Nyoman Losmen (61) korban musibah layang-layang, menyisahkan duka yang dalam bagi keluarganya. Namun pihak keluarga menyesalkan tindakan petugas Ambulans yang tidak segera membawa korban ke RSUP Sanglah Denpasar. Malah membiarkannya 1.5 jam di TKP sembari menunggu kedatangan petugas Satlantas Polresta Denpasar. […]

Berita Lainnya