GIANYAR-fajarbali.com | Proses pergantian antar waktu (PAW) dari I Ketut Sumadhi kepada Ni Made Sanjani Widiastuti tinggal menunggu hari. Sekretariat DPRD Gianyar bekerja marathon menuntaskan proses administrasi PAW tersebut.
Sekretaris DPC PDI P Gianyar, I Ketut Sudarsana, Senin (24/10/2022) menjelaskan surat dari DPP PDI P sudah turun tanggal 19 Oktober lalu. Surat dari DPP bernomor: 4544/INDPP/10/2022 ditandatangani Ketua DPP Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristianto. “Selanjutnya mekanisme PAW kami proses dengan bersurat ke Sekretariat DPRD Gianyar untuk diteruskan ke KPU Gianyar dan Gubernur Bali,” jelas Ketut Sudarsana. Dikatakan Sudarsana, sebelum mengajukan PAW, terlebih dulu Sekretariat Dewan bersurat ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian I Ketut Sumadhi. “Ini sudah berproses di Sekretariat Dewan,” jelasnya lagi.
Dikatakan Ketut Sudarsana, PAW kepada Ni Made Sanjani Widiastuti di internal partai sudah memenuhi persyaratan. Dimana dalam Pileg 2019 lalu dengan perolehan suara 714, dengan nomor urut 6 dan perolehan suara nomor 7. “Di internal partai sudah memenuhi syarat dan tinggal menunggu proses di Sekretariat. Seluruh proses administrasi sudah dilengkapi dengan 20 persyaratan yang harus disiapkan pengganti,” jelasnya lagi.
Ditemua di ruang kerjanga, Sekwan DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra menjelaskan Sekretariat Dewan sudah menindaklanjuti dan memproses PAW tersebut. Langkah yang sudah dilakukan adalah mengajukan surat pemberhentian I Ketut Sumadhi ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar. “Juga sudah mengirim pengajuan PAW ke KPU untuk dilaksanakan pleno. Dimana jawaban dari KPU paling lambat lima hari kerja,” jelas Kujus Pawitra.
Ditambahkan, begitu jawaban dari KPU turun, Sekretariat DPRD membawa rekomendasi tersebut ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar untuk persetujuan PAW. “Mekanismenya memang seperti itu, turunnya jawaban dari Gubernur, maka DPRD Gianyar mempersiapkan jadwal penetapan melalui Sidang Paripurna,” jelasnya lagi. Dikatakannya, surat ke KPU sudah diajukan Jumat 21 Oktober lalu dan tinggal menunggu pleno dari KPU. “Tidak ada tunda-tunda, kami bekerja cepat sehingga PAW bisa terlaksana awal November,” tegasnya.sar