Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah sebuah metodologi untuk meningkatkan mutu peraturan yang sudah ada dan peraturan baru.
Metodologi tersebut memberikan peluang bagi pengguna untuk memeriksa apakah peraturan sudah sesuai dengan kriteria mutu yang dijabarkan dalam checklist yang dikembangkan dan direkomendasikan oleh OECD (1995).
Melalui RIA akan ditinjau peraturan yang ada dan mengubah prosedur yang birokratif menjadi prosedur yang smart dengan merumuskan peraturan yang lebih baik sehingga dapat menjadi daya tarik dalam hal investasi bagi sebuah daerah.
Tulisan ini mendeskripsikan singkat tentang kebijakan bantuan hibah di analisis menggunakan metode RIA.
Mengapa menganalisis kebijakan bantuan Hibah?
Walaupun hibah merupakan urusan pemerintahan bukan wajib, namun Belanja Hibah juga memegang peran penting dalam kegiatan pembangunan ekonomi kabupaten/kota.
Belanja hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah adalah bagian dari belanja operasi yang merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Kehadiran hibah dapat dijadikan sebagai bantuan modal usaha kepada kelompok masyarakat dan perorangan untuk membangkitkan ekonomi.
Hal ini akan terlihat jelas dari aktivitas usaha masyarakat seperti pemanfaatan lahan tidur, penggunaan teknologi baru dalam mengelola usaha dan semakin baiknya aset yang dimiliki seperti rumah kendaraan dan lain sebagainya (Rizki et al., 2023).
Tulisan ini lahir atas dasar riset dari sebuah implementasi kebijakan Bantuan Hibah dalam pelestarian agama, seni, adat dan budaya dengan salah satu hasil analisisnya adalah Evaluasi Dampak Regulasi Bantuan Hibah, salah satu tahapan RIA adalah mengkaji dampak kebijakan ini dalam beberapa aspek yaitu:
1. Dampak Ekonomi.
Secara ekonomi dana hibah berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dengan membantu pendanaan acara adat dan budaya.
Masyarakat tidak perlu mengalokasikan dana pribadi, sehingga meningkatkan daya beli dan kesejahteraan sosial.
Namun, kurangnya mekanisme evaluasi dampak jangka panjang membuat efektivitas anggaran belum terukur secara optimal.
2. Dampak Sosial
Dilihat dari dampak sosial bahwa Hibah ini memperkuat identitas budaya dan menjaga keberlanjutan tradisi lokal. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan hibah masih perlu ditingkatkan agar distribusi dana lebih adil dan merata.
Risiko ketergantungan masyarakat terhadap hibah perlu diantisipasi dengan strategi edukasi dan pemberdayaan. Serta efektivitasnya terbatas pada sektor tertentu.
3. Dampak Tata Kelola.
Dampak dari tata Kelola bahwa hibah telah menggunakan sistem elektronik yaitu Sistem e-Hibah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Evaluasi berkala telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Kurangnya integrasi dengan OPD lain menyebabkan keterlambatan dalam verifikasi hibah yang terkait dengan proyek infrastruktur.
4. Dampak Budaya
Kebijakan hibah telah dapat mempertahankan, melestarikan adat budaya tetapi terdapat beberapa Lokasi menghilangkan ciri khas arsitektur bangunan warisan leluhur (yaitu: banyaknya batu gunung dipakai bangunan pura, yang menjadi ciri khas arsitektur Bali adalah paras dan atau batu bata gosok bukan batu bata press).
5. Dampak Lingkungan
Beberapa hibah telah dimanfaatkan untuk kegiatan ramah lingkungan, namun belum menjadi prioritas utama.
Hasil dari analisis dampak tersebut menghasilkan opsi kebijakan dan rekomendasi. Adapun Opsi yang dapat ditawarkan dari hasil kajian adalah:
Opsi 1: Optimalisasi Verifikasi Proposal
a. Mengembangkan mekanisme penyaringan awal untuk mengurangi beban administratif pada Dinas Kebudayaan.
b. Memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (AI) dalam e-Hibah untuk deteksi cepat terhadap kepengurusan ganda.
Opsi 2: Penguatan Kemandirian Finansial Masyarakat
a. Meningkatkan program edukasi bagi masyarakat agar tidak sepenuhnya bergantung pada hibah.
b. Memberikan insentif kepada komunitas atau organisasi yang mampu menunjukkan inisiatif kemandirian dalam pendanaan acara budaya.
Opsi 3: Peningkatan Kolaborasi dengan OPD Teknis
a. Mempercepat proses validasi hibah terkait infrastruktur dengan membentuk tim koordinasi lintas OPD.
b. Menyederhanakan mekanisme pengajuan hibah yang membutuhkan verifikasi dari OPD lain agar lebih efisien.
Opsi 4: Peningkatan Teknologi e-Hibah
a. Mengembangkan sistem otomatisasi yang memungkinkan pelaporan real-time terhadap penggunaan dana hibah.
b. Mengintegrasikan e-Hibah dengan sistem keuangan daerah untuk meningkatkan efisiensi pencairan dana.
Dari empat opsi di atas mengkerucut menjadi 3 opsi yaitu: Opsi 1:
Mempertahankan kebijakan saat ini tanpa perubahan. Opsi 2: Memperbaiki proses seleksi dan pelaporan hibah. Opsi 3: Mengganti kebijakan hibah dengan bentuk bantuan lainnya, seperti subsidi langsung.
Sehingga Rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan adalah opsi yang kedua (2) yaitu memperbaiki proses seleksi dan pelaporan hibah.
Opsi ini memberikan keseimbangan antara peningkatan efektivitas kebijakan dan risiko implementasi, serta mendukung kebutuhan masyarakat untuk memastikan manfaat kebijakan yang lebih optimal dan transparan.
Perbaikan proses seleksi dan pelaporan hibah melalui tiga tahap yaitu:
1. Tahap 1: Penyusunan Kriteria dan Sistem Seleksi Baru. Dengan Melibatkan para ahli, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan kriteria seleksi yang adil, terukur, dan inklusif.
2. Tahap 2: Digitalisasi Pelaporan. Menggunakan platform digital untuk pelaporan hibah agar memudahkan pengawasan dan transparansi.
3. Tahap 3: Monitoring dan Evaluasi Berkala. Menyusun mekanisme evaluasi dampak hibah, seperti audit kinerja tahunan dan survei kepuasan masyarakat.
Demikian hasil kajian Kebijakan Bantuan Hibah menggunakan metode RIA, semoga bermanfaat bagi decision maker pemerintah daerah dan stakeholders. Serta dapat memberi warna terhadap kajian-kajian kebijakan oleh para akademisi dan profesional.
Penulis: Ida Ayu Putu Sri Widnyani, I Made Sumada, Nyoman Diah Utari Dewi, I Wayan Astawa, I Putu Yudi Sumertana, Ni Made Pitri Rahayu. (Tim Penulis adalah Civitas Akademika Administrasi Publik Universitas Ngurah Rai).