https://www.traditionrolex.com/27 Mendukung Penerapan Social Distancing, PN Denpasar Gelar Sidang Online - FAJAR BALI
 

Mendukung Penerapan Social Distancing, PN Denpasar Gelar Sidang Online

(Last Updated On: 29/03/2020)

DENPASAR  – fajarbali.com | Pengadilan Negeri Denpasar rencananya akan menggelar sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon. Ini untuk mendukung penerapan social distancing (membatasi jarak) di tengah mewabahnya Covid-19.

 

 

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan dan mengatakan jika sidang dengan sarana video conference akan digelar mulai Selasa (31/3/2020) mendatang. Dikatakan pula, Senin (30/3) nanti pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PN Denpasar dan juga pihak Lapas Kerobokan. “Selain itu di hari yang sama kami juga akan melakukan pemasangan peralatan yang akan digunakan,” terang Eka Widanta, Munggu (29/3). 

 

“Nantinya dalam sidang, jaksa dan hakim berada di ruang Pengadilan. Sedangkan terdakwa berada di aula LP Kerobokan. Di sana akan disiapkan televisi atau layar besar,” imbuhnya. Dikatakan, tidak semua sidang digelar jarak jauh secara online, melainkan khusus untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.

 

Ditambahkan, untuk pengunjung sidang juga disiapkan televisi di luar ruang sidang. Ini dimaksudkan agar pengunjung yang sebagian besar keluarga terdakwa tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.”Ini bukan hal baru bagi Kejari Denpasar, karena sering menggelar rapat dengan pusat menggunakan sarana video conference,” jelasnya.

 

Sebelumnya, di tengah ancaman mewabahnya virus corona, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengeluarkan kebijakan yakni menunda agenda persidangan selama dua minggu, 17-31 Maret 2020. “Sidang hanya digelar untuk perkara pidana yang masa penahanannya menjelas habis,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi, Rabu (18/3/2020).

 

Untuk mengurangi persidangan perkara pidana sampai malam, jadwal sidang disesuaikan yakni Senin dan Rabu khusus sidang perdata, Selasa dan Kamis untuk sidang kasus pidana. Selain itu, para pengunjung dibatasi masuk ke ruang sidang kendati sidang dilakukan terbuka untuk umum, serta tidak membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan.

 

“Para pihak atau kuasanya agar hadir tepat waktu guna menghindari penumpukan orang,” ujar Soebandi.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lagi, Hotel Grand Inna Terbakar di Lantai 10

Ming Mar 29 , 2020
Dibaca: 25 (Last Updated On: 29/03/2020) SANUR -fajarbali.com |Masih ingat terbakarnya Hotel Grand Inna Bali Beach di Jalan Hang Tuah Sanur belum lama ini ? Belum genap sebulan, hotel tersebut kembali terbakar, pada Minggu (29/3/2020) malam. Saat ini, Polisi masih menyelidiki penyebab munculnya kobaran api di lantai 10 tersebut. Menurut […]

Berita Lainnya