"Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp54 juta," jelas jaksa. Usai melakukan aksinya, para terdakwa kembali ke kosnya di Benesari, Kuta dan membagi hasil curian. Dua hari kemudian, keempat terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan, Rabu (29/1/2020).(eli).










