Membentuk Kader Antikekerasan Seksual di SMAN 1 Sawan

SMA N 1 Sawan

Nara sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Made Heri Permana Putra, SH., MH., menyampaikan, kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang untuk dapat membandingkan mana yang boleh dan mana yang tidak (dilakukan-red), sehingga dapat menentukan dan mematuhi aturan hukum yang ada.

Menurut dia, kesadaran hukum ini sangat diperlukan oleh setiap masyarakat mulai dari kecil sampai dewasa. Tujuannya agar tercipta ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

Dan, sebagai generasi muda sangat penting untuk memahami hukum. "Dengan pemahaman ini, kita bisa memilah pergaulan ataupun interaksi sosial yang tentunya juga dibarengi dengan tanggap dengan perkembangan IPTEK sehingga tidak timbul hal-hal yang merugikan seperti kejahatan pornografi dan kekerasan seksual," pungkas Heri. (Gde)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top