Melawan, Kaki Residivis yang Dapat Asimilasi Corona Diterjang Timah Panas

(Last Updated On: 28/07/2020)

 

MENGWI -fajarbali.com |Maling spesialis vila yang baru saja dapat asimiliasi corona, yakni tersangka Gusti Putu Subawa (48), tak berkutik setelah kaki kirinya diterjang timah panas oleh jajaran Reskrim Polsek Mengwi. Residivis yang berkali-kali keluar masuk penjara ini ditangkap di Tumbak Bayuh Mengwi, pada Senin (27/7/2020). 

 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, penangkapan residivis vila ini merupakan kinerja keras jajaran Polsek Mengwi. Sebelum ditangkap, tersangka beraksi di Villa Geko Br. Tiying Tutul Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 18.30 Wita. 

 

Ia berhasil menggasak barang barang vila yang dihuni warganegara Serbia Katatrina Radovic (39). “Korban sedang keluar dari vila. Setelah kembali korban kaget kamar vila berantakan dan macbook hilang,” ujar Kombes Dodi, Selasa (28/7/2020). 

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, Tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mencurigai pelakunya tersangka I Gusti Putu Subawa. Sehingga pria yang yang tinggal di Banjar Dinas Belong Desa Baturiti Kerambitan Tabanan ini menjadi target pengejaran Polisi. 

 

“Tersangka ini merupakan seorang residivis spesialis vila yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi covid-19 dari LP Klas II B Tabanan,” ungkap mantan Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah ini. 

 

Hasil penyelidikan, Polisi menangkap tersangka diseputaran Tumbak Bayuh Mengwi, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. “Saat ditangkap dia melawan dan dia diberikan tindakan tegas terukur. Kaki kirinya ditembak,” tegasnya.   

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri di Vila Geko seorang diri. Aksi yang sama juga dilakukan tersangka di Villa Rumah Hijau Br. Tiying Tutul Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung. “Pelaku mencuri di Vila untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasusnya kini ditangani Polsek Mengwi,” terangnya. 

 

Dalam catatan kepolisian, tersangka I Gusti Putu Subawa sudah 4 kali keluar masuk penjara. Tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta divonis 1 tahun penjara. Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara. 

 

Kemudian, Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu bolong divonis 1 tahun penjara. Tahun 2017 mencuri di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satu Pelaku Dibekuk di Jembrana, Kawanan Maling Gondol 12 Mesin Traktor Sejak Tahun 2020

Sel Jul 28 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 28/07/2020)  MANGUPURA -fajarbali.com |Tiga tersangka komplotan maling mesin traktor terus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Mereka yakni Abdulla (43), Ahmad alias Pak Hendrik (37) dan Andika (29). Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sukses menggasak 12 mesin traktor sejak tahun 2020.   Save as PDF

Berita Lainnya