Melalui “Ucok” Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal

Ucok

Kemudian berikutnya yang kedua untuk tenaga formal lain yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih se kabupaten Badung yang telah ada SK Bupati Badung. Termasuk juga Pemangku pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2624 orang. 

Dikatakannya, untuk tahun 2022, tenaga kontrak sudah 100 persen tercover jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan, untuk tahun 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover. Sementara Rancangan untuk tahun 2023 ini, kembali Bupati Badung, Giri Prasta, akan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Bahkan, saat ini sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup). Yang mana, untuk anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover.

Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar pura kahyangan tiga prajapati, termasuk balian. Pemberian jaminan sosial tenaga kerja untuk sektor informal ini kata dia, ditegaskan dengan Perbup yang dipertanggungjawabkan oleh bendesa adat dan diketahui oleh Dinas Kebudayaan. "Kita target 30 ribu tahun 2023 ini, untuk sektor-sektor peradatan informal ini, nantinya ini akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun. Termasuk juga Serati atau Tukang Banten, Pecalang, petugas pasar adat. Tukang Parkir Adat, Sekaa Gong Adat," bebernya.

Selain sektor peradatan, juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar. Pedagang ini bisa tercover juga dengan diketahui oleh bendesa adat dan juga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Berikutnya, pihaknya juga akan menyasar petani, yang diketahui oleh subak dan dilegalisasi oleh dinas pertanian. Berikutnya disabilitas yang diampu dinas Sosial. Kelompok ternak di bawah dinas Pertanian dan Pangan, Kelompok ikan dibawah dinas perikanan, perangkat dari desa di bawah dinas PMD.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top