Melalui “Ucok” Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal

Ucok
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat Menerima Penghargaan dari BPJS pusat sebagai kabupaten berkomitmen tinggi mewujudkan universal coverage ketenagakerjaan.

 

MANGUPURA - Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bukti negara hadir untuk rakyat melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok). Inovasi pro rakyat ini, merupakan berkah pasca Pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.

Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim di Badung melalui jaminan sosial tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal. Melalui inovasi Ucok ini, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, program Ucok ini, merupakan jaminan sosial tenaga kerja, yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung. Dijelaskan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung, Seperti tenaga kontrak di kabupaten Badung dengan total 7826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung. "Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung," ucapnya, Kamis (15/6).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top